50 Pengacara Afsel Gugat AS dan Inggris soal Genosida Gaza oleh Israel
JAKARTA - Sekelompok pengacara Afrika Selatan berencana menggugat Amerika Serikat dan Inggris lantaran berkontribusi pada aksi kejam yang dilakukan Israel selama perang di Gaza, demikian laporan sejumlah media.
Kantor IRNA, mengutip Samanews, menyebutkan sekitar 50 pengacara Afrika Selatan telah memutuskan menuntut Washington dan London atas keterlibatan mereka dalam kejahatan Israel di Gaza.
Langkah itu diambil setelah Afrika Selatan menggugat Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) karena melakukan genosida di Gaza, sebagaimana dilansir ANTARA, Rabu, 17 Januari.
Sidang pertama kasus genosida di ICJ di Den Haag, Belanda, digelar pada 11 Januari.
Baca juga:
- Debat Cawapres Bakal Dipandu 2 Moderator Perempuan, Retno Pinasti dan Zilvia Iskandar
- Sekjen PBNU Minta Tak Pilih Paslon Didukung Abu Bakar Baasyir, Cak Imin: Memalukan
- Presiden Jokowi Optimistis Upacara HUT ke-79 RI Digelar di IKN
- KPU Umumkan 11 Panelis Debat Cawapres Minggu 21 Januari, Ini Daftarnya
Banyak negara dan organisasi internasional menyuarakan dukungan kepada gugatan kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan itu.
Sedikitnya 24.100 warga Palestina terbunuh dan sekitar 60.834 orang lainnya terluka dalam serangan Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober.