Sakit Hati, Pria di Deli Serdang Tega Bunuh Istrinya

MEDAN - Polrestabes Medan menangkap pria HI (37), pelaku pembunuhan terhadap istrinya, MN (27), warga Kabupaten Deli Serdang.

"Dari pengakuan tersangka, ia membunuh korban karena sakit hati dan dendam," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun dikutip ANTARA, Senin, 15 Januari.

Teddy mengatakan pelaku HI ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Pembangunan, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (13/1) malam.

"Tim bekerja keras untuk menangkap HI pada Sabtu malam karena kejadiannya pada pagi hari," ujarnya.

Teddy mengatakan, pelaku pada Jumat (12/1) merencanakan pembunuhan dengan berjanji bertemu istrinya itu di salah satu penginapan di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.

"Setelah bertemu di kamar, pelaku langsung membunuh korban, kemudian jenazahnya dibawa dengan menggunakan mobil ke Sei Semayang, Deli Serdang," ucapnya.

Adapun barang bukti yang disita di antaranya sarung bantal tidur, handuk, tali plastik, bantal tidur dan beberapa lain-lain.

"Pelaku dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 tentang pembunuhan berencana," tutur Teddy.

Korban merupakan istri kedua tersangka dan mereka telah menikah selama satu tahun. Pasangan ini juga telah memiliki anak yang berusia empat bulan.

Tersangka HI mengaku menyesal telah membunuh istrinya tersebut.