Teriak-teriak Bawa Sajam, Pria Tanggung di Samarinda Diamankan Polisi

JAKARTA - Polisi mengamankan seorang pria inisial A (35) berteriak-teriak membawa senjata tajam (sajam) di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

"Unit patroli 110 Beat 7 Regu 2 bersama anggota Polsek Sungai Kunjang langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapat laporan dari masyarakat," kata Kasihumas Polresta Samarinda Iptu M. Rizal Zain di Samarinda, Kaltim, Minggu 14 Januari.

Di TKP, polisi menemukan pelaku yang sedang berteriak-teriak tidak jelas sambil membawa sajam. Pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras atau mabuk pada Sabtu 13 Januari.

Pelaku langsung diamankan lantaran masyarakat dalam yang laporannya merasa terancam oleh ulahnya.

"Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Polsek Sungai Kunjang untuk proses lebih lanjut," ujar Rizal.

Rizal menambahkan, pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kami juga mengapresiasi warga yang dengan sigap melaporkan perkara keributan yang membuat resah masyarakat, apalagi yang terang-terangan ribut dengan senjata tajam," kata Rizal.

Dia menambahkan, pihaknya telah menangani beberapa kasus keributan, termasuk perkelahian dengan senjata tajam yang terjadi di Samarinda.

Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi-aksi yang dapat mengganggu ketertiban umum.

"Kami berharap, dengan kerja sama antara polisi dan masyarakat, Samarinda dapat menjadi kota yang aman, nyaman, dan sehat," tandansnya.