Megawati, Mardiono, dan Ketum Parpol Pendukung Ganjar-Mahfud Bakal Turun Gunung di Kampanye Terbuka

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut bahwa semua ketua umum partai politik (parpol) pengusung dan pendukung capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan terjung langsung mengikuti kampanye rapat umum atau terbuka Pilpres 2024.

Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PPP M. Mardiono, Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo, dan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) disebut Hasto akan ikut menyapa masyarakat dalam kampanye rapat umum Ganjar-Mahfud.

"Kami sudah menyiapkan berbagai opsi-opsi kampanye dari Bu Mega, Pak Ganjar, Prof Mahfud, Pak Mardiono, Pak Hary Tanoe, Pak Andika Perkasa dan Pak Sandiaga Uno," kata Hasto di Rumah Susun Tanah Tinggi, Senen, Jakarta Pusat, Minggu, 14 Januari.

Tak hanya itu, para menteri Kabinet Indonesia Maju yang berasal dari PDIP juga dipersiapkan untuk ikut serta mengampanyekan Ganjar-Mahfud dalam kampanye rapat umum sesuai zonasi tersebut.

Begitu juga dengan para elite parpol hingga jajaran TPN Ganjar-Mahfud yang juga akan melakukan kampanye terbuka zonasi.

"Jadi, kami sudah menyiapkan dengan baik, tinggal menunggu keputusan resmi dari KPU terkait dengan pembagian zonasi," jelas Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tersebut.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal kampanye rapat umum Pemilu 2024 berlangsung pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Jadwal ini berlaku juga untuk kampanye iklan di media massa.

Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. Dalam Pasal 46, disebutkan tempat pelaksanaan kampanye rapat umum meliputi lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya.

KPU mengatur kampanye rapat umum bisa dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat.

Sementara, jadwal pelaksanaan kampanye secara keseluruhan berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sejak 28 November, kampanye boleh dilakukan dengan cara pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, debat capres-cawapres, dan kampanye di media sosial.