Anggota TNI yang Terlibat Kericuhan di Kampung Besum Jayapura Diproses Hukum
SENTANI - Komando Distrik Militer (Kodim) 1701/Jayapura menyatakan anggota yang terlibat konflik/kericuhan di Kampung Karya Bumi Besum, Namblong, Kabupaten Jayapura, Papua pada 1 Januari, saat ini sedang menjalani proses hukum di Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POM AD) Kodam XVII/Cenderawasih.
“Saat ini, prosesnya dalam tahapan pengumpulan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara anggota bersangkutan,” kata Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1701/Jayapura Letkol Inf Hendry Widodo dilansir ANTARA, Sabtu, 13 Januari.
Menurutnya, masyarakat harus bersabar mengikuti tahapan kasus ini karena harus melewati proses-proses perkara sebelum berkas lengkap dan disidangkan.
“Anggota bersangkutan akan melewati persidangan militer, dan hasilnya itu kita serahkan sepenuhnya kepada mekanisme persidangan,” ujarnya.
Dia menjelaskan mekanisme persidangan itu seperti bukti, saksi akan dihadirkan untuk memperoleh penjelasan sedetail mungkin mengenai rentetan permasalahan yang terjadi di awal hingga menyebabkan korban nyawa serta kericuhan.
“Jumlah saksi sendiri sampai sekarang menurut informasi, POM AD masih melakukan pencarian kepada saksi sehingga kami belum tahu jumlah pastinya,” katanya.
Baca juga:
POM AD Kodam XVII/Cenderawasih dipastikan sesuai aturan menangani kasus ini.
“Tentu kami berharap proses ini secepatnya berlalu sehingga tatanan sosial, kehidupan serta aktivitas di Kampung karya Bumi Besum dapat kembali berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Konflik terjadi di Kampung Karya Bumi Besum melibatkan anggota TNI dengan masyarakat pada 1 Januari 2024 sehingga menyebabkan adanya korban jiwa dan kerugian harta benda akibat kebakaran serta warga harus mengungsi ke tempat yang lebih aman.
Akan tetapi, saat ini kondisi keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kampung Karya Bumi Besum sudah kondusif dan warga yang mengungsi telah kembali, tetapi aparat keamanan TNI-Polri masih bersiaga di lokasi tersebut.