OJK akan Awasi Pergerakan Saham CUAN ke Depannya

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan, saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang memeriksa transaksi emiten milik Prajogo Pangestu yaitu PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) terkait volatilitas harga yang tidak biasa (unusual).

Inarno menyampaikan pemeriksaan ini dilakukan karena ada dua kali suspensi sampai dengan pengumuman lebih lanjut yang berdekatan. Adapun sesuai prosedur di BEI harus diperiksa dulu.

"Apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran akan dilaporkan ke OJK. Sampai saat ini, pemeriksaan sedang berlangsung. Jadi, belum ada pelaporan kepada OJK," jelas Inarno dalam keterangannya, Kamis, 11 Januari.

Dalam kaitan dengan perdagangan Efek, Inarno menyampaikan upaya-upaya yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi investor retail adalah senantiasa melakukan Pengawasan atas kegiatan perdagangan Efek dan berkoordinasi secara terus- menerus dengan SRO (Bursa Efek, KSEI, dan KPEI) untuk mencegah timbulnya praktek-praktek kecurangan.

Adapun, OJK dan SRO mewajibkan Emiten untuk mengumumkan keterbukaan informasi baik secara berkala dan insidentil agar para investor termasuk investor ritel memperoleh informasi yang seimbang (simetris).

"BEI juga telah menyematkan notasi khusus untuk memberikan informasi bagi investor atas emiten-emiten tertentu yang memenuhi kriteria," jelasnya

Pasalnya saham CUAN telah menguat hingga ribuan persen sejak melantai di Bursa pada 8 Maret 2023.

Dalam catatan Kontan, BEI telah lima kali menghentikan sementara perdagangan saham CUAN.

Dalam rangka penegakan hukum, Inarno menyampaikan jika terjadi indikasi pelanggaran dalam perdagangan Efek, antara lain terkait dengan manipulasi pasar, perdagangan orang dalam dan lain-lain.

Sesuai kewenangan OJK akan melakukan pemeriksaan dan atau penyidikan dan pemberian sanksi dalam berbagai bentuk.

Seperti pemberian sanksi berupa denda, pembekuan kegiatan, pencabutan ijin sampai dengan larangan untuk berkegiatan di sektor pasar modal sampai waktu tertentu kepada Pihak-pihak yang melanggar.