Imbas Kecelekaan KA Tarungga di Cicalengka, KAI Diminta Tingkatkan Standar Keselamatan
JAKARTA - Kementerian BUMN meminta agar PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI untuk memperbaiki dan meningkatkan standar kualitas keselamatan dalam pelayanan di sektor transportasi kereta.
Permintaan ini berkaca pada insiden kecelakaan Kereta Api yang melibatkan KA Turangga (KA PIb 65A) dengan KA Commuterline Bandung Raya (KA 350) di Kecamatan Cikuya, Cicalengka, Bandung, pada lintas Cicalengka-Haurpugur KM 181+700 tanggal 5 Januari 2024 lalu.
Sekretaris Kementerian BUMN, Rabin Indrajad Hattari menekankan, insiden kecelakaan kereta yang merenggut korban jiwa tersebut harus menjadi pelajaran bagi PT KAI.
“Dari insiden ini, kami berharap KAI terus melakukan continuous improvement dalam pengelolaan trasnportasi kereta di Indonesia dan bersama seluruh pihak berkolaborasi untuk menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman dan berkualitas prima bagi masyarakat,” katanya dalam keterangan remsi ditulis Selasa, 9 Januari.
Rabin mengatakan, Kementerian BUMN meminta PT KAI untuk meningkatkan keselamatan ke depannya.
Sebab, keselamatan merupakan salah satu unsur utama dari pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Kementerian BUMN juga turut prihatin dan berduka cita atas korban yang terdampak dari insiden kecelakaan Kereta Api melibatkan KA Turangga (KA PIb 65A) dengan KA Commuterline Bandung Raya (KA 350).
"Duka cita yang mendalam kami sampaikan, semoga Insan KAI yang berpulang dalam insiden tersebut memperoleh tempat terbaik di sisiNya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Rabin.
Sekadar informasi, Kementerian BUMN memberikan santunan belasungkawa kepada keluarga pegawai KAI yang menjadi korban dalam tugas. Pemberian santunan tersebut dilaksanakan pada Sabtu 6 Januari di kantor pusat PT KAI Bandung, Jawa Barat.
Adapun santunan yang diberikan, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Kemudian, bagi korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Untuk para pegawai yang menjadi korban meninggal dunia pada musibah ini, KAI memberikan santunan sebesar Rp87.546.452 kepada Masinis atas nama Julian Dwi Setiyono dan Rp96.365.655 kepada Asisten Masinis atas nama Ponisam.
Adapun KAI Services memberikan santunan masing-masing Rp13 juta kepada Train Attendant atas nama Ardiansyah dan Sekuriti atas nama Enjang Yudi.
Baca juga:
Dari total penumpang KA Turangga sebanyak 287 orang dan KA Commuterline sebanyak 191 penumpang, tidak ada korban meninggal.
Sekitar 33 penumpang yang mengalami luka ringan telah dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan. Saat ini sebagian sudah kembali ke rumahnya masing-masing.
Sementara korban meninggal berjumlah empat orang, seluruhnya adalah petugas KAI, yang terdiri dari masinis, asisten masinis, pramugara dan sekuriti.