Bartender Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 3 Musisi di Surabaya, Campur Metanol ke Miras

SURABAYA - Polrestabes Surabaya menetapkan Arnold Zadrach Sitaniya (AZS) bartender sebagai tersangka kasus meninggalnya tiga musisi Surabaya usai konsumsi minuman keras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel. Tersangka diduga memberi campuran zat berbahaya dalam minuman yang dikonsumsi para korban.

"Berdasarkan dua alat bukti, kami juga telah mengantongi keterangan dari saksi-saksi, keterangan ahil dari Labfot Polda Jatim serta kedokteran forensik, lalu bukti surat autopsi, surat pesanan barang, dan bukti petunjuk dari rekaman CCTV," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce, Jumat, 5 Januari.

AZS diduga membagikan barang atau zat mematikan di dalam campuran minuman keras. Padahal AZS mengetahui campuran zat itu sangat membahayakan nyawa orang lain, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Tersangka AZS menjual minuman beralkohol Sky Vodka 12 botol dan Bacardi sebanyak 12 botol kepada korban WAR dan IP, dengan cara under table atau tidak tercatat di kasir. Nah, bartender menyajikan dengan cara mencampurkan ke dalam carafe atau teko ukuran 750 ml," katanya.

Informasi di lapangan, pada malam itu salah seorang korban meminta bartender supaya membuat minuman lebih strong atau kuat. AZR pun menambahkan zat cair yang dianggapnya sebagai Etanol, padahal itu Metanol.

"Nah, komposisi pada carafe kesatu sampai keempat dicampur Metanol sebanyak 100 mililiter, Bacardi 376 mililiter, dan Cranberry Juice 375 mililiter," ujarnya.

Kemudian pada carafe kelima sampai enam ditambah Metanol sebanyak 100 mililiter, Sky Vodka 375 mililiter, dan Cranberry Juice 200 mililiter.

Kemudian di carafe ketujuh sampai sembilan dicampurkan Metanol 200 ml, ditambah Sky Vodka sebanyak 375 ml, serta Cranberry Juice 200 mililiter.

Temuan komposisi dalam campuran miras itu diungkap polisi selama melakukan penyelidikan sejak 30 Desember 2023. Pihak kepolisian telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Dari keterangan saksi dan barang bukti itu polisi akhirnya menaikkan status AZS sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa orang lain, yang mengakibatkan orang meninggal.

"Perkara ini sesuai dengan Pasal 338 KUHP atau 204 ayat (2) KUHP, dan tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.