Bukan Hukuman Mati, Agus Rahardjo Usul Juliari dan Edhy Prabowo Sebaiknya Dimiskinkan Saja
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai hukuman mati tak akan efektif untuk memberikan efek jera di tengah masyarakat. Menurutnya, para pelaku korupsi sebaiknya dimatikan eksistensinya dari segala sisi kehidupan.
Hal ini disampaikannya untuk menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej yang menyebut, dua mantan menteri terjaring kasus korupsi yaitu Juliari Peter Batubara dan Edhy Prabowo layak dihukum mati.
"Hukuman koruptor itu bukan hukuman mati tapi eksistensi sosialnya yang dimatikan dari berbagai aspek kehidupan. Bahkan sampai punya rekening atau punya usaha saja enggak boleh," kata Agus dalam sebuah diskusi daring yang ditayangkan di YouTube, Minggu, 21 Februari.
Memiskinkan para koruptor ini, sambungnya, bisa dilakukan dengan cara merampas semua harta mereka. "Bahkan kalau TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu ditelisik sampaik ke ujung," tegasnya.
"Jadi setelah mengembalikan kerugian negara itu ditutup sampai punya rekening dan punya usaha saja enggak boleh," imbuhnya.
Baca juga:
Dia lebih memilih para penegak hukum menerapkan hal ini ketimbang memberikan hukuman mati kepada para koruptor, termasuk Juliari dan Edhy Prabowo. Sebab, berkaca dari hukuman mati yang diterapkan kepada pelaku tindak kejahatan terorisme ternyata tidak efektif.
Apalagi, berkaca dari berbagai negara yang memiliki indeks persepsi korupsi (IPK) yang tinggi, seperti Jepang, Singapura, dan Uni Emirat Arab mereka tidak pernah memberlakukan hukuman mati bagi koruptor.
"Jepang (hukuman mati, red) hanya untuk pembunuhan. Kalau Singapura itu juga untuk pembunuhan yang terkait dengan narkoba dan penggunaan senjata api. Jadi mereka sama sekali tidak terapkan hukuman mati untuk koruptor," jelasnya.
"Makanya saya bilang ambigu. Ambigu dalam menerapkan hukuman mati itu efek jeranya patut dipertanyakan. Karena juga yang tidak menerapkan hukuman mati prestasinya ternyata bagus," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamekumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sangat mungkin dijatuhi hukuman mati. Dia beralasan, keduanya bisa dihukum mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi COVID-19 dan memanfaatkan jabatan yang mereka punya.
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, red) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Omar dalam acara sebuah acara beberapa waktu lalu.
"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," pungkasnya.