Kapolri Copot Kapolresta Kupang, Diduga terkait Penyalahgunaan Jabatan
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kombes Rishian Krisna dari sebagai Kapolresta Kupang Kota. Pencopotan itu diduga berkaitan dengan pelanggaran penyalahgunaan jabatan.
"Beliau menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan pelanggaran. Masih didalami (bentuk pelanggaran) jadi belum bisa disampaikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 29 Desember.
Berdasarkan informasi, Kombes Rishian Krisna diduga tersandung dalam kasus pemotongan tunjangan dana pengamanan Pemilu 2024 bagi anggota Polresta Kupang Kota.
Namun, untuk membuktikan dugaan itu, Kombes Rishian Krisna saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Jadi masih didalami dugaan penyalahgunaan yang dituduhkan. Saat ini masih dalam pemeriksaan Paminal Mabes Polri," sebutnya.
Setelah dicopot dari jabatannya, Kombes Rishian Krisna dimutasi sebagai Pelayan Markas (Yanma) Polri.
"Yang bersangkutan dimutasikan di Yanma dalam rangka pemeriksaan," kata Ramadhan
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi 483 anggotanya. Mutasi jabatan itu tertuang dalam tiga Surat Telegram (ST) nomor ST/2864/XII/KEP./2023, ST/2865/XII/KEP./2023, dan ST/2866/XII/KEP./2023.
Dari tiga ST tersebut, ada beberapa personel Korps Bhayangkara yang dimutasi bersifat demosi dan pemulihan hak atau rehab.
"Demosi 5 personel dan pemulihan hak atau rehab 4 personel," kata As SDM Polri, Irjen Dedi Prasetyo.