Peredaran Sabu 30 Kg untuk Pesta Malam Tahun Baru Berhasil Digagalkan

JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat jaringan narkoba Internasional Malaysia-Aceh-Jakarta. Polisi menyita sabu siap edar sebanyak 30 Kg yang rencananya akan dijual untuk malam pergantian tahun (tahun baru).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi didampingi Kasatres Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, para pelaku menyelundupkan narkoba jenis sabu dimasukan ke dalam jeriken plastik.

Ketiga tersangka berinisial LH (39), YL (48), dan AM (45). Selain itu, terdapat tiga orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang masih dalam pengejaran yakni inisial JM (DPO), YW (DPO), dan MT (DPO).

Menurut Kombes Syahduddi, pengungkapan ini bermula dari kasus TBM Cs di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, yang membawa 2.000 gram sabu (2 Kg). Setelah itu, pengembangan dilakukan hingga ke Bandara Kuala Namu Medan, Sumatera Utara, dengan tersangka AN Cs yang juga membawa 2.000 gram sabu.

AN telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum terhadap perkara yang sedang dijalaninya. Dari hasil analisis mengarah pada adanya transaksi sabu yang akan diedarkan saat malam Tahun Baru 2024 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Dalam penyelidikan dan observasi di wilayah Aceh, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga bersama tim berhasil melihat seorang laki-laki masuk ke dalam rumah dengan ciri-ciri yang telah didapat.

Laki-laki tersebut berhasil diamankan dan diidentifikasi sebagai LH. Dari penggeledahan terhadap LH, ditemukan 3 jerigen warna biru berisikan 30 plastik besar berat total 30 kg sabu.

"Kemudian terus berkembang dengan penangkapan tersangka AM dan YL," kata Kombes Syahduddi kepada wartawan, Kamis, 28 Desember.

Sementara dari interogasi terhadap keduanya, diketahui bahwa sabu seberat 30 kg tersebut berasal dari AM dan YL atas perintah JM (DPO). Selanjutnya, tim melakukan pengejaran terhadap YW (DPO) dan MT (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Barang bukti sebanyak 30 kg sabu senilai sekitar Rp 54.000.000.000 (lima puluh empat miliar) rupiah berhasil diamankan. Dari pengungkapan ini telah menyelamatkan sebanyak 240.000 jiwa dari dampak negatif narkoba," katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.