Satu Pelajar Tewas Dibacok Celurit Saat Tawuran di Kawasan Industri Pulogadung
JAKARTA - Seorang pelajar pelaku tawuran ditemukan tewas dengan sejumlah luka di tubuh akibat bacokan senjata tajam jenis celurit oleh kelompok lawan, di Kawasan Industri Pulogadung, Rawa Kepiting, Cakung, Jakarta Timur.
Korban warga Rawa Teratai, Cakung itu berinisial BS (19), dia tewas ditangan tiga orang pelaku berinisial MR, R dan T. Korban BS meregang nyawa setelah celurit warna kuning miliknya direbut oleh pelaku dan dibacokkan ke tubuh BS.
Setelah kejadian, satu pelaku berinisial MR (19) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Cakung di kawasan Sawangan, Depok. Sementara tersangka R dan T masih dalam pencarian polisi.
Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra mengatakan, korban tewas berasal dari kelompok Kairo atau Anak Padurenan. Korban meregang nyawa karena pembuluh nadinya terputus kena bacokan senjata tajam.
Kejadian tawuran maut itu berawal saat pelaku MR bersama dua rekannya berinisial U dan G tengah berkumpul dan dihampiri rekan lainnya berinisial J untuk mengajak tawuran. Mereka bergabung dengan kelompok RPZ melawan kelompok Kairo.
MR bersama rekannya menerima ajakan tersebut dan langsung bertemu dengan kelompok lawan di lokasi kejadian dan kemudian tawuran pun berlangsung.
Baca juga:
- 6 Drone Berjarak 5 Kilometer Siap Pantau Pergerakan di Jalur Rawan Macet
- Siswi SMA di Tangerang Pembakar Ijazah Mantan Pacar, Diduga Promosikan Judi Online di Instagram
- Drama Cinta Sejoli di Tangsel: Bakar Ijazah Pacar Gegara Helem Tidak Dikembalikan
- Korban Pembunuhan Kakak Adik di Cipulir Ternyata Sedang Hamil Tua
"Korban BS membantu rekannya yang terjatuh saat tawuran, namun setelah rekannya terbangun justru BS terjatuh akibat ditubruk oleh kelompok lawan berinisial P dan R, lalu terjadi pembacokan pada bagian kaki korban," katanya kepada wartawan, Jumat, 22 Desember.
Mengetahui korban terkapar berlumuran darah, pelaku langsung melarikan diri. Sementara polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung datang ke lokasi dan melihat korban sudah tergeletak di jalan.
"Saat dibawa ke RSUP rupanya korban meninggal dunia," katanya.
Akibat perbuatan pelaku, MR dijerat Pasal 170 (3) KUHP dan atau Pasal 351 (3) KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.