7 Tahun Gunakan 7 Day Reverse Repo Rate, Bank Indonesia Kembali Gunakan Istilah BI Rate
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengumumkan pergantian nama suku bunga kebijakan, yaitu dari BI 7 Day Reverse Repo Rate (BI-7DRRR) kembali menjadi BI-Rate dalam Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG), Kamis 21 Desember 2023
Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, penggunan istilah BI-Rate akan beralaku pada 21 Desember 2023.
“Terhitung 21 Desember 2023, BI menggunakan nama BI-Rate sebagai suku bunga kebijakan,” ujar Perry dalam konferensi pers, Kamis 21 Desember.
Perry mengungkapkan, pergantian istilah nama BI-Rate sebagai suku bunga kebijakan menggantikan BI 7 Day Reverse Repo Rate untuk memperkuat komunikasi kebijakan moneter.
Perry menegaskan, penggantian nama tersebut tak mengubah makna dan tujuan dari suku bunga kebijakan sebagai stance kebijakan moneter BI.
Perry menjelaskan pergantian istilah suku bunga kebijakan tidak akan mengubah makna dan tujuan BI Rate. Serta, operasionalisasinya akan teap mengacu pada transaksi reverse repo tenor tujuh hari.
Baca juga:
"Penggantian nama ini tidak mengubah makna dan tujuan BI Rate sebagai stance kebijakan moneter BI, serta operasional tetap mengacu pada transaksi reverse repo BI tenor 7 hari," tegas Perry.
Selain itu, pada hari ini BI memutuskan untuk mempertahankan suku bunga kebijakan di level 6,00 persen dan menahan suku bunga deposit facility di level 5,25 persen dan suku bunga lending facility di level 6,75 persen.
Seperti diketahui, Bank Indonesia melakukan penguatan kerangka operasi moneter dengan mengimplementasikan suku bunga acuan atau suku bunga kebijakan baru yaitu BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) yang berlaku efektif sejak 19 Agustus 2016, menggantikan BI Rate.