3 Pemerkosa Siswi SMP di Sumbawa NTB Diciduk, Usia Pelaku Ada yang 52 Tahun
NTB - Polisi menangkap tiga pelaku pemerkosaan terhadap siswa SMP usia 15 tahun berinisial LT (15) di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa Iptu Regi Halili mengatakan, ppenangkapan berdasarkan tindak lanjut laporan pihak keluarga korban.
"Dari hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan, sore tadi sekitar pukul 18.00 Wita dilakukan penangkapan dan langsung penahanan terhadap ketiga pelaku," kata Regi melalui sambungan telepon, Selasa 20 Desember malam, disitat Antara.
Tiga pelaku yang kini telah berstatus tersangka dari hasil gelar perkara kepolisian tersebut berinisial MS (52), JP (51), dan SM (43).
Dia mengatakan, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menemukan sedikitnya dua alat bukti, salah satunya hasil visum terhadap korban.
"Ada juga alat bukti yang menguatkan ketiga pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut di tiga lokasi berbeda pada periode Agustus-September. Ada di rumah salah seorang pelaku, di rumah tambak kosong, dan di rumah keluarga korban," ujarnya.
Terhadap ketiga tersangka, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.