Bawaslu Telusuri Rokok Bergambar Anies-Cak Imin yang Diduga Beredar di Jembrana Bali

DENPASAR - Juru Kampanye (Jurkam) Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Bali, Ahmad Baraas, merespons beredarnya rokok bergambar Anies-Cak Imin di Kabupaten Jembrana, Bali.

Selain gambar AMIN, pada kemasan rokok filter itu terdapat logo PKB dan tulisan Indonesia Adil Makmur untuk Semua.

Baraas menereangkan sebenarnya rokok tersebut itu beredar di media sosial atau kiriman lewat WhatsApp.

"Itu (beredar) di medsos aja, rokoknya nggak ada. Kan banyak dikirim lewat WA atau apa. Tapi rokoknya nggak  ada. Saya nggak tahu apa itu editan atau apa, belum pasti itu (beredar di Bali)," kata dia, Selasa, 19 Desember.

Pihaknya menegaskan tak pernah memproduksi rokok bergambar AMIN.

Timnas AMIN menduga rokok ini hanya black campaign.

"Kemudian kedua, ini kan banyak orang yang melakukan black campaign terhadap lawan-lawan yang dianggap potensial untuk menang," lanjutnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana Pande Made Ady Muliawan  mengatakan sudah pihaknya mendapatkan laporan beredarnya bungkus rokok yang bergambar capres dan cawapres nomor urut 1 di Jembrana, Bali.

"Saya sudah instruksikan ke jajaran di kecamatan dan desa untuk melakukan penelusuran. Jadi peristiwanya seperti apa, lokasinya di mana, siapa yang memberikan, tujuannya apa, siapa yang menerima, masih kita telusuri. Apakah kemudian itu boleh atau tidak," ujarnya.

"Saya belum bisa memastikan karena rokok ini dalam pemahaman kami adalah bahan kampanye. Cuma bahan kampanye itu sudah disebutkan hanya 12 item, rokok itu tidak termasuk di sana. Yang paling mendekati itu, makanan atau minuman, apakah rokok itu masuk ke dalam kategori makanan dan minuman itu, nah ini harus kita kaji dulu," jelasnya.

Menurutnya rokok bergambar capres-cawapres tersebut bisa masuk kategori pelanggaran bagi yang mengedarkan.

 

"Saya kira bisa berpotensi menjadi pidana pemilu, kalau menurut saya, administrasi atau pidana. (Bisa dipidana) 2 tahun denda Rp 24 juta kalau memang nanti terbukti pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih," ujarnya.

Sementara, Ketua DPW PKB Bali Bambang Sutiyono saat dikonfirmasi belum merespons soal adanya bungkus rokok yang berlogo Partai PKB tersebut.