Kepala Puskesmas Kota Bengkulu Divonis Bebas Kasus Korupsi Pemotongan Dana BOK Tahun 2022

BENGKULU - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa RA, Kepala Puskesmas di Kota Bengkulu dari kasus dugaan korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas tahun anggaran 2022.

"Terdakwa RA terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa RA dari tuntutan hukum," kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu Dwi Purwanti saat membacakan vonis terdakwa di Bengkulu, dilansir dari Antara, Selasa, 18 Desember. 

Oleh karena itu, terdakwa RA dibebaskan dari tahanan kota seketika tuntutan dibacakan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan harkat dan martabatnya.

"Terdakwa tidak memiliki niat jahat, dan apa yang dilakukan terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi maka terdakwa dibebaskan dari tindak pidana hukum," ujar dia.

Kuasa Hukum terdakwa RA, Made Sukiade mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim karena benar-benar memeriksa dan pertimbangan hukum secara seksama perkara yang dipersidangkan dimana proses sejak awal terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Putusan pada hari ini kita bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah benar-benar cermat dalam memeriksa dan mempertimbangkan hukum dalam kasus ini," terang dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut mantan Kepala Puskesmas di Kota Bengkulu yaitu RA selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait kasus korupsi.

Terdakwa RA dituntut karena terlibat dalam dugaan korupsi pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada 2022.

 

"Menyatakan terdakwa terbukti sah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa orang lain untuk menerima pembayaran," sebut JPU Kejati Bengkulu Dewi Kemalasari.

Tuntutan tersebut diberikan sebab terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 12 junto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 ayat 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.