Istri Muda jadi Umpan Jasa Begituan oleh Ketua Kelompok Begal di Karawang
KARAWANG - Polres Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, menangkap lima pelaku tindak kejahatan pembegalan dengan modus prostitusi online. Seorang pelaku terpaksa ditembak karena berusahan melawan saat proses penangkapan.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tembakan petugas bersarang di bagian kaki.
Lima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial, RA (18), FAA (17), MAN (17), WSB (35) dan seorang perempuan berinisial LY (18). Pelaku melancarkan aksinya lewat aplikasi kencan.
"Pelaku perempuan berinisial LY (18) yang merupakan istri siri dari ketua kelompok begal RA (35) bertugas untuk memancing korban," katanya saat rilis kasus di Mapolres Karawang, Antara, Jumat, 15 Desember.
Pelaku LY bertugas memancing korban untuk melakukan pertemuan. Saat di lokasi, korban yang mengendarai sepeda motor dibarak menggunakan sepeda motor milik pelaku utama.
Begitu terjadi tabrakan, dua pelaku lainnya menghampiri dan membacok korban gunakan senjata tajam jenis celurit.
"Korban terjatuh mengalami luka bacokan dan selanjutnya motor milik korban dibawa kabur oleh para pelaku," kata Kapolres.
Penangkapan kelima pelaku tersebut juga berdasarkan laporan dari korban Ariadi (40) warga Desa Parakan, Kecamatan Tirtamulya, Karawang, dengan kejadian tindak pidana pembegalan pada Kamis, 14 Desember 2023.
Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Karawang bergerak untuk menangkap para pelaku, sehari setelah menerima laporan.
Baca juga:
- Penampakan Berkas Perkara Firli Bahuri Peras SYL, Tebalnya Hampir 1 Meter
- Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Filri Bahuri Peras SYL ke Kejati DKI Hari Ini
- Polda Metro Sindir Kubu Firli Bahuri Soal Penyelidikan: Semoga Menjawab Kegalauan
- Polri Terjunkan 129.929 Personel Amankan Arus Lalu Lintas Natal dan Tahun Baru 2024
Dari aksi tindak kejahatan yang dilakukan para pelaku, Polres Karawang berhasil menyita satu senjata tajam berupa celurit, satu motor milik korban dan lima unit handphone.
Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang, dan dikenakan pasal 365 ayat 2 dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.