Penyelundupan Handphone untuk Narapidana Terungkap di Lapas Klas IIA Tangerang

TANGERANG - Dua pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Tangerang berinisial IF dan M diberikan sanksi oleh petugas karena menyelundupkan handphone untuk tahanan lapas.

“Dua orang pengunjung kedapatan menyelundupkan handphone dan earbuds (earphone) yang disembunyikan di dalam bungkus nasi,” kata Koordinator Satops Patnal Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Totong dalam keterangannya, Jumat, 15 Desember.

Totong menjelaskan temuan itu diketahui setelah petugas melakukan pemeriksaan barang dan makanan yang dibawa oleh pengunjung untuk tahanan berinisial WBP.

"Kami menemukannya pada saat kami periksa dengan metal detector," ujarnya.

Ditambahkan Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Wahyu Indarto mengatakan dua pengunjung telah diberikan sanksi.

“Diberi sanksi berupa tidak diperkenankan berkunjung selama 3 bulan,” katanya.

Sementara itu tahanan WBP akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) tentang Tata Tertib Lembaga.

“Sedangkan untuk WBP diberikan sanksi sesuai dengan Permenkumham No 6/2013 tentang Tata Tertib Lembaga," tutupnya.