Bawaslu DKI Nyatakan KPU Jaksel Langgar Administratif Pemilu Terkait 2 Nama di DPT
JAKARTA - Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Selatan (Jaksel) terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024.
Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan pelanggaran itu terkait mekanisme atau prosedur pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) atas nama Tan Eng Ho (TEH) dan Tan Eng Shiong (TES).
"Memutuskan, menyatakan terlapor (KPU Jakarta Selatan) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," katanya dalam sidang yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis 14 Desember, disitat Antara.
Keputusan tersebut diambil setelah majelis menimbang beberapa hal, di antaranya bahwa selama proses persidangan, KPU Jakarta Selatan tidak pernah menjelaskan perihal proses pencocokan dan penelitian (coklit) atas nama TEH dan TES yang dipermasalahkan oleh Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi) DKI Jakarta selaku pelapor.
"Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 19 PKPU Penyusunan Daftar Pemilih, maka Majelis Pemeriksa menilai perbuatan terlapor menyalahi tata cara, prosedur, dan mekanisme proses coklit atas nama TEH dan TES," ujar Anggota Majelis Pemeriksa Reki Putera Jaya.
Baca juga:
Majelis juga menilai argumentasi pihak KPU Jakarta Selatan dianggap kurang beralasan hukum untuk membantah dalil-dalil Persadi DKI Jakarta yang mempersoalkan status DPT yang dihubungkan dengan pelaksanaan proses coklit.
Oleh karena itu, berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Pemeriksa memerintahkan KPU Jakarta Selatan melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih atas nama TEH dan TES sesuai aturan perundang-undangan.
Sebelumnya, pada Kamis 23 November, Persadi DKI Jakarta melaporkan KPU Kota Jakarta Selatan usai menemukan dua nama yakni TEH dan TES yang diduga fiktif terdaftar dalam DPT di Kelurahan Gandaria Selatan.
Juru bicara pelapor, Iskandar Halim mengatakan, dua nama tersebut tidak tercatat dalam surat yang diterbitkan oleh Kecamatan Cilandak tertanggal 10 November 2023 dan surat yang diterbitkan oleh Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta tertanggal 3 November 2023.