Propam Polda Bali Periksa Polisi yang Dilaporkan Peras Pengusaha Tambang Rp1,8 Miliar
DENPASAR - Propam Polda Bali memeriksa anggota polisi yang dilaporkan atas dugaan memeras pengusaha tambang, Leviana Adriningtyas, Rp1,8 miliar.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan menerangkan berdasarkan laporan bernomor LP/A/47/XI/2023/SPKT. Ditreskrimsus/Polda Bali, tanggal 31 Oktober 2023, masih diproses sesuai dengan ketentuan hukum. Sedangkan Leviana yang berstatus tersangka sudah ditahan.
"Adapun terkait dugaan dan tudingan pemerasan oleh oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sebesar Rp 1,8 M, atas kasus Leviana Adriningtyas, Propam Polda Bali langsung merespons laporan tersebut dengan memeriksa terduga oknum dimaksud dan Polda Bali juga telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor," kata Jansen, Senin, 11 Desember.
Hingga saat ini ditegaskan Jansen, belum ada bukti kuat soal laporan pemerasan pengusaha oleh anggota Polda Bali.
"Kami berharap masyarakat tidak mudah terpancing dan percaya terhadap berita yang tidak benar. Polda Bali saat ini masih tetap melakukan penyidikan terkait permasalahan ini," ujarnya.
Anggota Polda Bali berinisial H sebelumnya dilaporkan gara-gara diduga melakukan upaya pemerasan. Dugaan ini diungkap Nunuk Purwandari Rahayu Ningsih, ibu dari Leviana Adriningtyas tersangka dugaan perizinan tambang ilegal galian C di Banjarasem, Buleleng, Bali.
Diduga permintaan uang Rp1,8 miliar agar Leviana, Direktur PT Sancaka Mitra Jaya, bisa lolos dari jeratan hukum.