PT PII Berikan Nilai Tambah Ekonomi RI Sebesar Rp858 Triliun, Didominasi Proyek Infrastruktur
JAKARTA - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) terus berkontribusi terhadap perekonomian nasional dengan memberikan nilai tambah ekonomi hingga Rp858,7 triliun.
Direktur Utama PT PII Wahid Sutopo menyampaikan nilai tambah ekonomi yang dihasilkan berasal dari proyek infrastruktur yang telah diberikan penjaminan oleh PT PII antara lain yaitu pada sektor Jalan sebesar Rp705 triliun berasal dari proyek 14 ruas jalan tol, pelestarian 9 ruas jalan nasional, dan penggantian 37 jembatan di pulau Jawa.
Sedangkan, dari sektor Telekomunikasi berupa proyek Palapa Ring dengan membangun jaringan kabel optik lintas pulau sepanjang 8.479 km dan satelit multifungsi yang menghubungkan 149.400 titik layanan offline di Indonesia (termasuk area 3 T), memberikan nilai tambah ekonomi Rp78 triliun.
Kemudian pada sektor Air Minum PT PII menjamin 6 proyek SPAM dengan total debit produksi 15.450 liter/detik yang melayani kurang lebih 5,9 juta orang atau kurang lebih 1,18 juta koneksi dan memberi nilai tambah ekonomi sebesar Rp19 triliun.
Selanjutnya, penjaminan PT PII pada proyek sektor Transportasi memberikan nilai tambah ekonomi Rp48 triliun, sektor Konservasi Energi sebesar Rp0,7 triliun, dan sektor Pariwisata sebesar Rp8 triliun.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyediakan berbagai fasilitas dan dukungan terhadap skema KPBU seperti Fasilitas Penyiapan Proyek (Project Development Facility/PDF), Dukungan Kelayakan (Viability Gap Fund/VGF), Penjaminan Infrastruktur, dan dukungan pelaksanaan skema Availability Payment.
Pelaksanaan penjaminan infrastruktur dilaksanakan oleh salah satu Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu, yaitu PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII.
Dalam pengelolaan risiko proyek KPBU, PT PII melakukan penjaminan pada tahap pra konstruksi, konstruksi, dan operasi. Risiko yang dijamin, antara lain adanya perubahan hukum yang diskriminatif (project specific), keterlambatan persetujuan yang penting, terminasi dini akibat tindakan pemerintah, keterlambatan penyediaan lahan proyek, dan risiko pembayaran layanan.
Sejak didirikan pada tahun 2009 hingga 2023, PT PII telah menerima PMN Rp10,65 triliun. Dari jumlah sebesar Rp9,08 triliun ditujukan untuk penjaminan mandat utama baik skema KPBU maupun non-KPBU, dan Rp1,57 triliun dalam rangka PEN.
"Dalam dua tahun terakhir dari akumulasi jumlah PMN yang diberikan sebesar Rp10,65 triliun, nilai aset PT PII di tahun 2022 adalah sebesar Rp15,56 triliun dan diproyeksikan hingga akhir tahun 2023 ini bertambah menjadi Rp16,43 triliun," ucapnya dalam acara Media Briefing di Gedung DJKN, Jumat 8 Desember.
Baca juga:
Sutopo menyampaikan untuk ekuitas Perseroan di tahun 2022 sebesar Rp15,15 triliun dan diprediksi bertambah menjadi Rp15,96 triliun hingga akhir tahun 2023.
Sementara, berdasarkan pemanfaatan PMN, PT PII telah melakukan penjaminan sebanyak 39 proyek infrastruktur dengan nilai investasi infrastruktur sebesar Rp411 triliun. Sedangkan untuk nilai penjaminan infrastruktur sebesar Rp80 triliun.
Selain itu, sejak tahun 2017 hingga 2023, PT PII telah berkontribusi bagi penerimaan negara berupa pembayaran pajak dan dividen mencapai Rp2,1 triliun.