Bank Indonesia dan Kementerian ATR Jalin Kerja Sama Dukung Pengembangan UMKM
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjalin kerja sama dalam pengembangan pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai turunan dari Nota Kesepahaman (NK).
Deputi Gubernur Juda Agung menyampaikan tujuan dari kerja sama ini untuk menyinergikan tugas, fungsi, dan kewenangan kedua pihak pada kegiatan pengembangan UMKM guna mendorong UMKM berdaya saing, agar mencapai akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Selain itu, Juda menekankan tiga hal utama dalam perjanjian kerjasama, pertama adalah UMKM masih menghadapi tantangan besar yaitu terkait kualitas dan kuantitas produk utamanya untuk produk ekspor.
"Kedua, pentingnya aspek legalitas untuk mendukung UMKM naik kelas, dan ketiga, pentingnya inovasi terutama produk ramah lingkungan dan digitalisasi UMKM," Jelasnya dalam keterangan resminya, Rabu 6 Desember.
Sejalan dengan itu, Sekjen Suyus Widayana mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN siap memfasilitasi UMKM untuk medapatkan legalitas atas tanah yang dimiliki. Komitmen tersebut seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini menjadi komitmen dari spirit sinergitas Bank Indonesia dan Kementerian ATR/BPN untuk memajukan UMKM sejalan dengan peran strategis UMKM dalam perekonomian Indonesia.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama meliputi fasilitasi peningkatan kompetensi atau keterampilan sumber daya manusia di bidang pertanahan dan UMKM yang meliputi penelitian, pelatihan, dan penyediaan informasi narasumber.
Baca juga:
Selanjutnya, fasilitasi peningkatan akses pembiayaan untuk meningkatkan literasi keuangan, memperkuat kapasitas pengelolaan keuangan, dan mendukung UMKM terhubung dengan lembaga keuangan dalam upaya memperoleh tambahan permodalan.
Kemudian, fasilitasi perluasan akses pasar untuk memperluas jangkauan pemasaran UMKM, termasuk melalui sarana pemasaran digital. Serta fasilitasi pendaftaran tanah UMKM untuk pertama kali, dan pertukaran data dan/atau informasi.