Penyidik Periksa 92 Saksi Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL
JAKARTA - Tim penyidik gabungan telah memeriksa 92 saksi di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Jumlah saksi itu hasil pemeriksaan usai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, ditetapkan tersangka.
"Untuk saksi yang sudah diperiksa 92 orang saksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri saat dikonfirmasi, Senin, 4 Desember.
Namun, tak dirinci identitas puluhan saksi yang kembali dimintai keterangan usai Firli Bahiri menjadi tersangka.
Berdasarkan catatan VOI, saksi yang kembali diperiksa yakni Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Pengusaha tempat hiburan malam, Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta.
Kemudian, Brigjen Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual Kemenkumham.
Ada juga Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta.
Terlepas pemeriksaan saksi, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Kamis, 6 Desember.
"Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Rabu, 6 Desember 2023," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca juga:
- Ade Armando Singgung Dinasti Politik Yogyakarta, Sultan HB X Tegaskan Keistimewaan DIY Dilindungi Konstitusi
- Presiden Jokowi Tunjuk Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN
- Tegaskan Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK, Mahfud MD: Tidak Ada Unsur Kegentingan
- Jokowi Cek Stok Beras Sambil Bagikan Bantuan Pangan di Manggarai Barat NTT
Proses pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilakukan di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB. Surat panggilan pemeriksaan, kata Trunoyudo, sudah dikirim dan diterima oleh Firli Bahuri pada pekan lalu.
"Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB, telah diterima pada hari Minggu, tanggal 3 Desember 2023," kata Trunoyudo.
Dalam kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.