Apa itu Akuisisi? Ketahui Pengertian, Jenis, dan Tujuannya untuk Bisnis
YOGYAKARTA – Sebagian orang mungkin sudah tidak asing lagi dengan dengan istilah akuisisi. Pasalnya, istilah ini cukup sering terdengar di dalam dunia binis. Akuisi kerap dijadikan sebagai strategi untuk mengembangkan bisnis atau mempercepat pertumbuhan sebuah perusahaan. Lantas, apa itu akuisisi?
Apa itu Akuisisi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Akuisisi adalah pemindahan kepemilikan perusahaan atau aset (dalam industri perbankan terjadi apabila pembelian saham di atas 50 persen).
Definisi akuisi juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perserotan Terbatas.
Menurut aturan tersebut, akuisi didefinisikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih, baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseoran tersebut.
Sementara Munir Fuady dalam buku bertajuk Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham Minoritas, Kreditor, dan Karyawan atas Akuisisi Perusahaan (2010); menyebut akuisisi sebagai perbuatan hukum dalam bentuk pengambilalihan perusahaan di mana perusahaan pengambil alih maupun yang diambil alih masing-masing tetap eksis dan tetap melakukan kegiatan usaha.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perusahaan yang melakukan akuisisi bisa membuat keputusan mengenai pengelolaan aset di perusahaan yang telah diakuisisi tanpa perlu melalui persetujuan dari pemegang saham.
Jenis Akuisisi
Jenis akuisisi dibagi berdasarkan aset apa yang diambil alih dari sebuah perusahaan oleh perusahaan lainnya.
Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan tentang jenis-jenis akuisi berikut:
- Akusisi manajemen: Pada akuisisi manajemen, eksekutif di satu perusahaan menjadi pihak yang mengendalikan saham di perusahaan lain, dan menjadikan kepemilikan saham tersebut atas dirinya sendiri. Eksekutif perusahaan ini umumnya akan bekerja sama dengan pemodal atau mantan petinggi di perusahaan lain untuk membantu mendanai transaksi.
- Akuisi aset: Pada jenis akuisisi aset, satu perusahan melakukan pengambilalihan aset dari perusahaan lainnya. Perusahaan yang asetnya diakuisisi harus bisa mendapatkan izin dari pemegang saham. Akuisisi aset terjadi ketika sebuah perusahaan mengalami kebangkrutan. Perusahaan lain kemudian mengikuti proses lelang dari aset perusahaan yang mengalami kebangkrutan, yang telah dilikuidasi.
Tujuan Akuisisi
Akuisisi dalam bisnis memiliki beberapa tujuan, di antaranya:
- Melakukan ekspansi: Ketika perusahaan ingin melakukan ekspansi ke pasar luar negeri, salah satu cara termudah adalah dengan melakukan akuisisi perusahaan yang sudah ada di negara tujuan. Dengan membeli saham dari perusahaan yang sudah ada, perusahan yang melakukan ekspansi tidak perlu lagi merekrut karyawan baru serta membangun brand atau merek.
- Menumbuhkan perusahaan: Akuisisi juga menjadi salah satu strategi untuk mengembangkan perusahaan. Strategi ini dianggap lebih efektif ketimbang menggunakan sumber daya internal yang terbatas. Biasanya, perusahaan yang diambil alih adalah perusahaan dengan usia yang cenderung muda namun memiliki prospek yang menjanjikan.
- Mengurangi persaingan: Bila jumlah competitor di pasar terlalu banyak, dan terjadi kelebihan kapasitas atasu suplai sebuah hasil produksi, maka perusahaan bakal mengambil opsi akuisisi untuk mengurangi persaingan tersebut. Dengan demikian, perusahaan bisa menjadi lebih fokus dalam melakukan produksi.
- Mendapatkan teknologi baru: Tujuan akuisisi yang terakhir adalah untuk mendapatkan teknologi baru. Jika sebuah perusahaan membeli saham sebuah perusahaan yang sudah mengimplementasikan teknologi baru secara sukses, maka biaya yang harus dikeluarkan untuk adaptasi teknologi tersebut akan menjadi lebih murah.
Demikian informasi tentang apa itu akuisi. Semogha artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.