Bawaslu Ingatkan Lurah Tak Ambil Keputusan Menguntungkan Peserta Pemilu 2024
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul mengingatkan para lurah agar tidak mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, lembaganya telah memberikan imbauan kepada seluruh lurah dan perangkat kelurahan di Kabupaten Bantul untuk menjaga netralitas sebelum, selama dan sesudah masa kampanye pemilu.
"Lurah dan segenap perangkat kelurahan untuk bersikap netral pada Pemilu 2024 dan agar lurah tidak mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu," katanya di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu 3 Desember, disitat Antara.
Menurut dia, ketentuan tersebut diatur dalam arahan Bawaslu RI yang telah mengeluarkan Surat Instruksi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pencegahan Pelanggaran Pemilu.
Isi surat itu di antaranya terkait tindakan kepala desa atau sebutan lain, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa dan badan usaha milik desa yang dilarang dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.
"Berdasarkan instruksi tersebut, Bawaslu Bantul juga mengimbau kepada seluruh anggota bamuskal serta pengelola badan usaha milik kelurahan untuk menjaga netralitas selama tahapan kampanye Pemilu 2024," katanya.
Baca juga:
- Kampanye Akhir Pekan Ini: Prabowo ke Tasikmalaya dan Banten, Gibran di Solo
- Mahfud MD: Pemerintah Selanjutnya Harus Pastikan Penegak Hukum Bidang Korupsi Independen
- Ogah Respons Cerita 'Jokowi Intervensi Kasus Setnov', Zulhas Pilih Fokus Menangkan Prabowo-Gibran
- Prabowo Ungkap Indonesia Berencana Bangun Rumah Sakit Lapangan Dekat Gaza Palestina
Selain memberikan imbauan kepada lurah dan perangkat kelurahan melalui berbagai pertemuan dan sosialisasi, Bawaslu Bantul juga telah menginstruksikan jajaran pengawas pemilu mengawal netralitas aparatur pemerintah desa tersebut.
"Jajaran pengawas pemilu, baik di tingkat kecamatan maupun pengawas pemilu kelurahan tetap selalu memastikan netralitas segenap perangkat kelurahan ini dijalankan dengan baik," katanya.
Ia menambahkan, selama masa kampanye 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, Bawaslu Bantul juga membuka posko pengaduan pada 17 kantor panwaslu kecamatan se-Kabupaten Bantul.
"Posko pengaduan dibuka dalam rangka memberikan upaya proaktif pengawasan pemilu terkait adanya potensi pelanggaran selama masa kampanye yang berlangsung selama 75 hari," katanya.