Bawaslu Mengklaim Cegah 33 Ribu Pelanggaran sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhentty menyebutkan bahwa terdapat 33.740 tindakan pencegahan pelanggaran pemilu yang dilakukan pihaknya sebelum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.

"Sejak rentang Januari sampai 25 November, Bawaslu sudah melakukan upaya pencegahan sebanyak 33.740 tindakan," kata Lolly dalam konferensi pers usai "Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024" di Lapangan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu 26 November.

Bawaslu RI menurut dia, akan memasifkan upaya pencegahan pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2024.

Ia menjelaskan bahwa strategi pencegahan pelanggaran pemilu akan diterapkan secara berbeda-beda tergantung dari tingkat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di setiap provinsi.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk satuan tugas (satgas) siber guna mengawasi potensi pelanggaran pemilu di dunia maya.

Lolly berpandangan bahwa tahapan Pemilu 2024 membutuhkan kesiagaan dan kewaspadaan dari seluruh jajaran pengawas pemilu.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga meminta jajaran Bawaslu kabupaten/kota membuat strategi khusus dalam mengawasi kampanye di media sosial pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Identifikasi (dalam media sosial) tagar populer, akun-akun palsu, dan tren yang berpotensi menyebabkan informasi palsu," kata Bagja dalam sambutannya dalam apel tersebut.

Ia mengatakan bahwa dalam dunia media sosial semua informasi cepat tersebar ke masyarakat, sehingga berpotensi menimbulkan misinformasi dan disinformasi.

Bawaslu menggelar apel tersebut dalam rangka untuk persiapan pengawasan tahapan Pemilu 2024.

Apel yang diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia itu turut dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budie Arie Setiadi dan sejumlah perwakilan dari kementerian/lembaga terkait.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.