Kelakuan ASN di Muna Sultra Ini Bikin Geleng-geleng, Berurusan dengan Polisi karena Terlibat Barang Haram
PALU - Satresnarkoba Polres Muna, Sulawesi Tenggara meringkus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten setempat yang mengambil 'tempelan' narkotika jenis sabu-sabu di SOR La Ode Pandu, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin mengatakan, ASN berinisial AH (45) bekerja sebagai staf di salah satu kecamatan di Kabupaten Muna.
Penangkapan AH berawal dari informasi masyarakat yang melapor ke polisi bahwa lokasi sering digunakan sebagai tempat transaksi.
Berbekal informasi tersebut, lanjut Mulkaifin, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar TKP.
"Saat dipantau, tiba-tiba datang AH menggunakan mobil dan masuk ke Gedung SOR La Ode Pandu," ucapnya saat dihubungi, Antara, Kamis, 23 November.
Saat itu juga penyiidk langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku, Selasa lalu sekitar pukul 16.30 WITA.
"Saat diinterogasi, AH mengaku telah mengambil tempelan sabu-sabu yang diarahkan dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui sambungan telepon," lanjutnya.
Dari penangkapan, penyidik menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak enam bungkus dengan berat 6,88 gram beserta barang bukti non-narkotika lainnya berupa 36 saset kosong berukuran kecil.
Selanjutnya tempat kacamata yang berisi dua buah alat isap sabu-sabu, sendok, empat buah pipet, dan hp yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika.
"Saat ini pelaku AH dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Muna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut lagi," jelasnya.
Baca juga:
- Istana Tunggu Surat Pemberitahuan Tersangka Firli Bahuri: Sesuai UU akan Diberhentikan Sementara
- Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, NasDem: Bukti Tidak Ada Posisi Aman di Republik Kita
- Istana Tunggu Surat Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri
- Jamin Kesehatan hingga Pendidikan Keluarga PMI, BP2MI Perjuangkan Buat Dana Abadi
AH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Subsider Pasal (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.