Gibran Siap Ditegur Bawaslu Bila Kehadirannya di Silaturahmi Desa Bersatu Langgar Pemilu
JAKARTA - Calon Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka siap menerima teguran dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) usai menghadiri acara Silaturahmi Desa Bersatu di Jakarta, Minggu, 19 November.
Gibran menyebutkan, kehadirannya di acara karena diundang. "Dan saya datang pas mau selesai," katanya di Solo, Antara, Selasa, 21 November.
Meski demikian, ia akan menerima jika ada teguran dari Bawaslu usai menghadiri acara tersebut.
"Nanti kalau ada teguran kami terima tegurannya. Yang jelas kami datang sebagai undangan," katanya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja akan memanggil panitia acara deklarasi dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dihadiri oleh ribuan perangkat desa di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu.
Pemanggilan tersebut untuk menilai apakah terdapat pelanggaran atau tidak dalam acara tersebut. Sebelumnya diberitakan, Gibran menghadiri kegiatan Silaturahmi Desa Bersatu yang digelar beberapa asosiasi perangkat desa tersebut.
Koordinator Nasional Desa Bersatu Muhammad Asri Annas mengatakan Silaturahmi Nasional Desa Bersatu adalah kegiatan rutin tahunan dan tahun ini dihadiri ribuan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa.
"Kami menghadirkan Mas Gibran Rakabuming Raka sebagai tokoh muda inspiratif. Kami juga sebenarnya mengundang Bapak Prabowo. Kami juga sebenarnya berkomunikasi dengan seluruh capres," katanya.
Ia berharap pertemuan tersebut dapat mengakomodasi aspirasi dari perangkat dan masyarakat desa.
Baca juga:
- Gerindra Jateng: Kami Ingin Menang dengan Fair, Bukan Serang Lewat Hoaks
- Optimis Gugatan UU Pilkada Dikabulkan MK, Kepala Daerah Berlanjut Sampai 2024
- Moeldoko Minta Pemda Fasilitasi Petugas Pemilu 2024 dengan Jaminan Kesehatan
- KPK Ungkap Alasan Firli Teken Lagi Surat Pencarian dan Penangkapan Harun Masiku
"Ada beberapa poin penting yang kami berharap bisa diakomodasi ke depan. Pertama adalah reformasi tata kelola desa, kemudian kedua, dana desa Rp5 miliar bersifat afirmatif, kemudian evaluasi pendamping desa. Ketiga adalah memperbaiki kesejahteraan perangkat desa, BPD, dan seluruh instrumen organisasi yang ikut mendukung pemerintah," katanya.