Anggap Penting Fatwa MUI soal Boikot Produk Pro Israel, Wapres: Untuk Hentikan Kebiadaban di Gaza
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal produk atau perusahaan yang pro agresi Israel diperlukan untuk mendukung kemerdekaan Palestina.
“Soal fatwa saya kira diperlukan dalam rangka mendukung kemerdekaan Palestina dan dalam rangka menghentikan kebiadaban Israel di Gaza,” ujar Wapres di sela kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis 16 November.
MUI pada Jumat 10 November, mengeluarkan fatwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.
Wapres mengatakan apa yang dilakukan militer Israel di Gaza disebut-sebut sebagai genosida atau pembunuhan massal. Sehingga harus ada upaya-upaya yang dilakukan oleh seluruh pihak dengan kapasitasnya masing-masing untuk menghentikan kebiadaban Israel itu, termasuk oleh MUI dengan mengeluarkan fatwa.
“MUI selain memberikan bantuan, rapat akbar, maka fatwa. Hanya memang itu nanti pemerintah atau pihak tertentu harus juga menyeleksi (produk/perusahaan yang mendukung agresi Israel), sebab MUI kan tidak mengatakan perusahaannya apa saja,” ujar Wapres.
Baca juga:
Menurutnya, harus ada pihak yang menyeleksi perusahaan-perusahaan mana saja yang terafiliasi mendukung agresi Israel di Gaza, agar tidak merugikan banyak pihak.
“Sebab kalau tidak nanti ke mana-mana, supaya jangan merugikan banyak pihak. Oleh karena itu nanti ada pihak yang memberikan semacam (seleksi) bahwa ini yang termasuk dan ini tidak termasuk,” tandasnya.