PHK 126 Orang, Nestle Pastikan Karyawan Terdampak Dapat Kompensasi
JAKARTA - PT Nestle Indonesia memastikan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapat kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adapun karyawan yang terdampak ada 126 orang.
“Kami pastikan bahwa karyawan tetap menjadi prioritas terutama kami, dan untuk itu kami akan menyediakan kompensasi semestinya kepada mereka, dengan sepenuhnya mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan akan senantiasa memperlakukan setiap karyawan dengan adil dan hormat,” tulis manajemen Nestle Indonesia, ditulis Rabu, 15 November.
Manajemen Nestle mengatakan dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan telah menghadapi berbagai tantangan signifikan di pasar yang berdampak pada volume produksi pabrik di berbagai kategori produk.
Untuk menghadapi dinamika tersebut, Nestle Indonesia telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan dan tuntutan pasar, serta mendesain kembali organisasi untuk menjawab perubahan dengan lebih efektif sembari tetap berpegang pada komitmen untuk menjaga kelangsungan bisnis dan keberlanjutan operasional.
Manajemen Nestle mengaku telah meninjau dan mempertimbangkan seluruh pilihan yang ada sebelum pada akhirnya mengambil keputusan akhir melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga:
“Dalam situasi dan kondisi saat ini, dengan sangat menyesal, beberapa peran karyawan akan terdampak sebagai hasil dari perubahan ini, di salah satu pabrik kami, Kejayan, dikarenakannya sudah tidak adanya peran di dalam transformasi bisnis ini,” tulis manajemen.
Dalam menjalankan keputusan ini, Nestle Indonesia berkomitmen untuk memperlakukan karyawan dengan adil dan hormat, serta sepenuhnya mematuhi semua hukum dan kebijakan yang berlaku.
“Perusahaan akan melakukan yang terbaik kepada karyawan yang terdampak serta memastikan tidak ada gangguan dalam pelayanannya terhadap konsumen dan mitra bisnis kami di Indonesia,” katanya.