4 Perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan, Mana yang Paling Cuan? investasi
YOGYAKARTA – Sukuk ritel dan sukuk tabungan merupakan instrument investasi yang bisa jadi pilihan, terutama bagi investor yang ingin berinvestasi di produk syariah dan bebas riba di dalamnya. Perbedaan sukuk ritel dan sukuk tabungan terlihat dari sisi imbal hasil, jangka waktu investasi (tenor), capital gain, hingga tradable (bisa diperdagangkan di pasar skunder) atau tidak.
Untuk penjelasan lengkapnya, simak rangkuman informasi tentang perbedaan sukuk ritel dan sukuk tabungan dalam artikel berikut ini.
Perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan
Menyadur laman resmi Kementerian Keuangan, Senin, 13 November 2023, sukuk ritel adalah produk investasi syariah yang ditawarkan pemerinntah kepada individu warga negara Indonesia (WNI), sebagai pilihan investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.
Sementara yang dimaksud dengan sukuk tabungan adalah jenis sukuk negara yang ditujukan untuk investor ritel dengan minimum pembelian Rp1 juta.
Perbedaan sukuk ritel dan sukuk tabungan dapat dilihat dalam beberapa hal berikut ini:
- Imbal hasil
Perbedaan sukuk ritel dan sukuk tabungan yang paling kentara dapat dilihat dari jenis imbal hasilnya.
Besaran imbal hasil yang didapat investor ketika membeli produk sukuk ritel akan sama dari awal hingga akhir tenor (fixed rate).
Untuk sukuk tabungan, jenis imbal hasil yang ditawarkan adalah mengambang dengan batas minimal (floating with floor). Artinya, besaran imbal hasil yang dibayarkan bisa berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI 7 Days Repo Rate/BI7DDR).
Dengan kata lain, bila suku bunga naik, imbal hasil sukuk tabungan akan lebih besar. Akan tetapi, bila suku bunga turun, imbal hasilnya bakal mengikuti batas minimum kupon yang diumumkan pemerintah ketika awal penerbitan sukuk tabungan.
- Jangka waktu investasi
Jangka waktu investasi atau tenor dari sukuk ritel umumnya 3 tahun dan 5 tahun. Sementara tenor investasi sukuk tabungan biasanya hanya 2 tahun dan 4 tahun.
- Capital gain
Capital gain merupakan jumlah keuntungan yang didapat investor ketika menjual Kembali asset investasinya.
Sukuk ritel adalah produk investasi syariah yang bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Oleh sebab itu, investor berpotensi mendapatkan capital gain atau keuntungan bila hargaajualnya di atas pokok investasi awal.
Kendati demikian, investor yang membeli sukuk ritel juga berpotensi mengalami capital loss ketika harga jualnya berada di bawah pokok investasi awal.
Berbeda dengan sukuk tabungan, instrumen investasi syariah ini tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Artinya, investor tidak memiliki potensi capital gain.
Meskipun begitu, investor berpotensi mendapatkan imbal hasil yang lebih tinggi bila Bank Indonesia menaikkan suku bunganya.
- Fasilitas early redemption
Early redemption adalah fasilitas yang memungkinkan investor memperoleh sebagian pelunasan pokok sebelum jatuh tempo.
Fasilitas ini tidak ditemukan pada produk sukuk ritel. Sebab, sukuk ritel bersifat tradable alias bisa diperdagangkan di pasar sekunder sewaktu-waktu.
Baca juga:
Sementara sukuk tabungan memiliki fasilitas early redemption. Syarat untuk mendapatkaan fasilitas ini adalah kepemilikan sukuk tabungan minimal Rp2 juta. Modal yang bisa dicairkan bisa mencapai 50 persen dari total investasi.
Fasilitas early redemption bisa dimanfaatkan oleh investor yang ingin menggunakan dananya di suku tabungan untuk kepentingan lainnya.
Demikian informasi tentang perbedaan sukuk ritel dan sukuk tabungan. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.