Imigrasi Aceh Pastikan Tidak ada Pelanggaran Keimigrasian 18 Awak Kapal Pesiar WNA, Bersender Karena Kerusakan Mesin
JAKARTA - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri angkat bicara menyusul masuknya kapal pesiar asing di wilayah perairan Indonesia.
Menurut dia, tidak ada pelanggaran UU Keimigrasian yang dilakukan 18 awak kapal yang juga warga negara asing (WNA).
"Dari hasil pemeriksaan, tidak ada pelanggaran keimigrasian mereka lakukan. Mereka masuk wilayah Indonesia karena darurat. Mereka dari Maladewa tujuan Singapura, namun karena kerusakan mesin, masuk wilayah Indonesia," kata Telmaizul Syatri di Banda Aceh dilansir Antara, Kamis, 11 Februari.
Karena masuk dalam keadaan darurat, mereka tidak bisa melalui pintu tempat pemeriksaan imigrasi yang diatur Pasal 114 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terkait paspor ke-18 warga negara asing tersebut, Telmaizul Syatri menyatakan dokumen keimigrasian mereka akan dikembalikan. Sebelumnya, paspor mereka ditahan untuk mencegah mereka melarikan diri.
"Dari sisi imigrasi, mereka tidak melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Jadi, mereka tidak bisa dijatuhkan sanksi sesuai undang-undang. Terkait bagaimana selanjutnya mereka, terkait keputusan instansi terkait lainnya," kata Telmaizul Syatri.
Baca juga:
- Hasil Audit Keluar, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Proyek Pengadaan Sapi di Dinas Peternakan Aceh
- Gubernur Nova Iriansyah dan Wali Kota Banda Aceh Datangi KPK, Ini yang Dibahas
- BNNP Gagalkan Pengiriman 248,057 Kilogram Ganja yang Dikendalikan Napi Lapas Rajabasa
- Modal Rp10 Ribu, Pemuda di Aceh Cabuli Anak di Bawah Umur
Sebelumnya, tim gabungan Polda Aceh, TNI AL, Bea Cukai, Imigrasi, Kodim, Kantor Karantina Kesehatan dan BIN melacak dan menangkap kapal pesiar dengan nama La Datcha George Town.
Kapal pesiar yang diketahui berbendera Kepulauan Cayman diamankan saat lego jangkar di perairan Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar. Kapal tersebut sudah berada di perairan tersebut sejak Jumat, 5 Februari.
Kapal tersebut diketahui melakukan pelanggaran lantaran lego jangkar tanpa izin. Kapal tersebut tidak menaikkan bendera merah putih saat masuk wilayah Republik Indonesia. Serta tidak menyalakan alat pelacak posisi.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Polisi Air Udara Polda Aceh AKBP Padli mengatakan dari hasil penyelidikan tidak ditemukan pelanggaran kapal pesiar asing tersebut.
"Kami sudah menanyai kapten kapal. Mereka dari Maladewa dengan tujuan Singapura. Mereka beralasan masuk wilayah Indonesia karena kerusakan mesin," kata AKBP Padli.
Terkait tidak dikibarkannya bendera merah putih oleh kapal pesiar itu saat masuk wilayah Indonesia, AKBP Padli mengatakan kapten kapal tersebut beralasan belum melaporkan keberadaan mereka di perairan Indonesia.
"Kami belum menemukan indikasi pelanggaran yang kami selidiki sesuai kewenangan kami. Kami juga sudah mengoordinasikan dengan pimpinan kami," kata AKBP Padli.