Reforma Agraria Jadi Syarat Kurangi Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Reforma Agraria menjadi salah satu kebijakan Pemerintah dalam mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.
"Sehingga dapat mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja, hingga menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat," ucap Airlangga dalam konferensi pers, Selasa, 31 Oktober.
Airlangga menyampaikan, reforma Agraria ini dapat berdampak langsung bagi ekonomi masyarakat dimana pendapatan per kapita penerima reforma agraria meningkat 20,02 persen pada tahun 2022.
Meski begitu, Airlangga menerangkan bahwa masih terdapat beberapa aspek yang perlu untuk ditingkatkan terkait pelaksanaan reforma agraria.
Di sisi lain, pemerintah juga meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria sebagai upaya dalam mempercepat pencapaian target reforma agraria.
"Memuat empat terobosan kebijakan yaitu penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) khususnya dari kawasan hutan, penyelesaian konflik agraria, penguatan kelembagaan reforma agraria, serta percepatan pelaksanaan penataan aset dan akses," jelasnya.
Baca juga:
Selanjutnya, Airlangga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendorong percepatan reforma agraria dan berharap agar kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah untuk dapat terus berperan aktif dalam memastikan percepatan pelaksanaan reforma agraria dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengharapkan keterlibatan penuh dari Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Daerah dan kerja sama kementerian/lembaga, untuk bersama-sama melaksanakan rencana aksi dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023,” pungkas Airlangga.