KKP Hentikan Aktivitas Pengerukan Pasir Tak Berizin di Perairan Jakarta

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan satu unit kapal isap pasir laut yang diduga melakukan aktivitas pengerukan pasir laut tanpa dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Kapal isap pasir laut bernama MV. VOX MAXIMA dengan muatan 29.920 gross ton (GT) tersebut berhasil dihentikan pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06, Jumat, 27 Oktober.

Diketahui, kapal tersebut dipekerjakan oleh PT HLS dalam melakukan pengerukan pasir laut untuk keperluan proyek reklamasi di Tanjung Priok, Jakarta.

"Pada Jumat, 27 Oktober, Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06 berhasil menghentikan satu unit kapal isap pasir laut berbendera Belanda yang diduga telah melakukan pengambilan pasir laut di Perairan Pulau Tunda," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin dikutip dari laman resmi KKP, Senin, 30 Oktober.

Pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan oleh KP HIU 06, kapal isap dengan muatan satu kali jalan yakni, 26.000 meter kubik tersebut diawaki 40 orang, termasuk nahkoda yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).

"Pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, ditemui barang bukti pasir laut dengan volume kurang lebih 24.000 meter kubik pasir laut. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa kapal ini memang baru beroperasi satu kali jalan," ujar Adin.

Dengan adanya aksi tersebut, Adin mengatakan, saat ini pihaknya telah memanggil kepada PT HLS yang merupakan perusahaan pengguna jasa dari kapal MV VOX MAXIMA.

"Kami telah melakukan pemanggilan kepada pihak yang mempekerjakan kapal tersebut, yaitu PT HLS. Dari hasil pemeriksaan, MV VOX MAXIMA ini diduga melakukan pengerukan pasir laut di Perairan Pulau Tunda untuk proyek reklamasi di Tanjung Priok," ucap dia.

Dia menjelaskan, sedikitnya ada tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT HLS, yakni perusahaan itu diduga menggunakan kapal isap untuk melakukan eksploitasi hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut tanpa izin, tidak dilengkapinya dokumen PKKPRL, dan tidak adanya izin pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi.

"Tahap pemeriksaan awal oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), memang benar PT HLS tidak mengantongi PKKPRL. Selanjutnya, akan dilakukan pendalaman mengenai lokasi pengerukan di Perairan Pulau Tunda sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Hasil Sedimentasi di Laut," pungkasnya.