PUPR Sebut Bandara VVIP Terkoneksi Jalan Tol IKN Seksi 5B
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) mengungkapkan Bandara Very Very Important Person (VVIP) terkoneksi dengan Jalan Tol IKN Seksi 5B.
"Betul terkoneksi dengan jalan tol IKN seksi 5B," ujar Ketua Satgas (Kasatgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Sumadilaga dikutip dari ANTARA, Sabtu, 28 Oktober.
Danis mengatakan, Kementerian PUPR membangun akses exit tol IKN yang terkoneksi dengan bandara VVIP dan juga jalan-jalan daerah.
"Kita tidak boleh mematikan jalan daerah, jadi di wilayah tersebut dibangun akses exit tol," katanya.
Saat ini Jalan Tol IKN Seksi 5B, 6A, dan 6B dalam proses pembangunan sebagai infrastruktur dasar konektivitas menuju Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR ditugaskan untuk proyek bandara VVIP seperti membangun landasan pacu (runway), bagian parkir pesawat (apron) dan landasan penghubung (taxiway).
Sedangkan Kementerian Perhubungan menangani pembangunan terminal Bandara VVIP.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara VVIP IKN, Menteri Perhubungan bersama Menteri PUPR ditunjuk oleh Presiden RI Joko Widodo untuk memimpin pembangunan serta pengoperasian Bandara VVIP.
Bandara VVIP IKN digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN. Bandara ini berjarak sekitar 25 kilometer (km) dari Bandara Sepinggan, Balikpapan dan sekitar 107 km dari Bandara Samarinda.
Baca juga:
Dibangun dengan luas terminal VVIP 2.000 meter persegi (m²) dan terminal VIP 5.000 meter persegi serta runway sepanjang 3.000 x 485 meter.
Bandara VVIP IKN memiliki runway yang mampu didarati pesawat berbadan besar jenis Boeing 777-300 ER dan Airbus A380.
Adapun pendanaan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.