Sebar Selebaran Rasisme di Banjarmasin, Polda Kalsel Ringkus Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap China
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang pelaku ujaran kebencian terhadap etnis China yang telah menyebarkan selebaran berisi nada rasisme pada 19 titik di seputaran kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
"Tersangka bernama Watno asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah ditangkap pada 29 September 2023 di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat pengungkapan kasus di Banjarmasin, Jumat 27 Oktober, disitat Antara.
Dalam pengakuannya, lanjut Kapolda, pelaku menyebarkan selebaran dan poster ujaran kebencian atas inisiatif pribadi setelah mendapatkan bisikan ghaib.
Dalam poster tersebut, pelaku menganggap bangsa China dan keturunannya tidak berhak mencengkeram perekonomian bangsa Indonesia.
"Jadi, pelaku melakukan meditasi dan ziarah ke kubur leluhur, kemudian mendapat bisikan ghaib berbunyi selamat jalan perjuangan untuk Nusantara," ungkap Kapolda.
BACA JUGA:
Tak hanya di Banjarmasin, ternyata selebaran telah disebar pelaku di 227 titik pada 14 kota di antaranya Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Solo, Lampung, Palembang, Jambi, Pekanbaru, Medan, Palangka Raya, Sampit hingga Pontianak.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpindah dari satu kota ke kota lainnya, namun pelaku mengaku hanya menumpang truk barang dan tidur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Tersangka yang kini ditahan, dijerat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP tentang pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.