Jam Malam di Natuna, Pelajar SD-SMA Dilarang Keluar Rumah Waktu Wajib Belajar

KEPRI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna memberlakukan jam malam untuk para pelajar di Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Natuna Irlizar mengatakan para pelajar dilarang keluar rumah pada jam wajib belajar malam.

"Hari libur tidak berlaku," ujar dia di Natuna, Rabu 25 Oktober, disitat Antara.

Dia menjelaskan jam wajib belajar malam merupakan sebuah aturan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) Kabupaten Natuna.

Di dalam aturan itu, pelajar dari tingkat SD-SMA diwajibkan berada di rumah dan belajar pada hari proses belajar mengajar efektif dilakukan.

Hari efektif itu, yakni mulai Minggu malam hingga Jumat malam.

Adapun Perda yang dimaksud sambung dia yakni Perda Nomor 8 tahun 2004 tentang penyelenggaraan perlindungan anak dan perda nomor 21 tahun 2014 tentang jam wajib belajar malam.

Tujuan dari aturan tersebut adalah untuk membatasi kenakalan remaja di daerah itu.

Namun, kata dia jika ada kegiatan penting pelajar diperbolehkan keluar rumah.

Jika kedapatan melanggar aturan tersebut pelajar akan diberikan sanksi.

"Kalau mereka keluar duduk-duduk di jalan kita suruh pulang, tapi kalau minum-minum kita amankan dan serahkan kepada orang tua," ujar dia.

Ia menjelaskan, aturan ini sudah lama diterapkan dan pihaknya sudah melakukan razia.

namun, untuk saat ini pihaknya akan lebih sering melakukan razia mengingat banyaknya pelajar yang keluar pada jam malam.

"Kita lebih inten lagi," ucap dia.

Pada Razia nanti kata dia, pihaknya akan menggandeng berbagai pihak, mulai dari TNI/Polri, dinar terkait, guru hingga masyarakat.

"Nanti kita undang mereka untuk membahas sanksi apa yang tepat untuk diberikan kepada pelajar yang melanggar," kata dia.