Jemput Paksa Polisi Perlu Dilakukan, Jika Firli Mangkir Pemeriksaan Hari Ini
JAKARTA - Polda Metro Jaya diminta mengambil tindakan tegas jika Ketua KPK Firli Bahuri tak memenuhi panggilan kedua penyidik pada hari ini, Selasa, 24 Oktober. Ia dipanggil terkait dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa atau penangkapan,” kata eks penyidik KPK Novel Baswedan kepada wartawan yang dikutip Selasa, 24 Oktober.
Novel juga menyoroti keberadaan Firli yang tak pernah terlihat setelah dia dipanggil penyidik Polda Metro Jaya. Meskipun kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Firli sedang bertugas, Novel bilang, eks Deputi Penindakan KPK itu bisa saja kabur.
Sehingga, tindakan harus diambil untuk mengusut dugaan pemerasan itu. “Iya, besar kemungkinan Firli akan melarikan diri,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron mengatakan Firli Bahuri tak bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya gara-gara ada agenda lain dan masih mempelajari materi pemeriksaan. Selain itu surat pemanggilan baru diterima pada Kamis, 19 Oktober.
Adapun kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima pengaduan pada 12 Agustus 2023.
Kemudian pengumpulan bahan bahan keterangan (pulbaket) dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan surat yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Baca juga:
Tak berselang lama, polisi menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Sejumlah orang dimintai keterangan, termasuk Syahrul Yasin Limpo.
Setelah rangkaian penyelidikan rampung dilakukan, penyelidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.