Mahfud MD Ingatkan Masyarakat Jangan Terlalu Optimis dengan MKMK: Kadang Bisa Direkayasa
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo, Mahfud MD mengingatkan semua pihak agar jangan terlalu optimis dengan kinerja Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menangani dugaan pelanggaran etik terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Hal tersebut disampaikan Mahfud menanggapi dibentuknya MKMK yang akan mengadili dugaan konflik kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman karena putusan yang diketuk dianggap memuluskan jalan keponakannya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.
"Sekarang ini sedang berproses satu majelis kehormatan hakim, tadi sudah diumumkan akan dibentuk majelis kehormatan hakim untuk mengadili secara etik hakim-hakim yang diduga melakukan pelanggaran," kata Mahfud saat menghadiri acara Meet and Greet bersama Ganjar Pranowo di kawasan Blok M, Jakarta, Senin, 23 Oktober.
"Tapi, ya, jangan terlalu optimis juga karena kadang kala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga," sambungnya.
Eks Ketua MK itu bilang keputusan terburuk bisa terjadi. "Jadi keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pemenuhan hukum masih seperti sekarang," ungkap Mahfud.
Sehingga, semua pihak diharap belajar untuk mencegah hal ini kembali terjadi. Termasuk, ikutnya hakim dalam perkara yang berkaitan dengan keluarganya.
“Ini jadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh lagi terjadi,” tegas Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.
Baca juga:
- KPK Bakal Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Nepotisme Ketua MK Anwar Usman dan Jokowi Sekeluarga
- Ketua MK Anwar Usman dan Jokowi Sekeluarga Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme
- Anwar Usman Tetap Berwenang Pimpin Sengketa Pilpres 2024 Meski Perkaranya Libatkan Gibran
- Laporan Dugaan Pelanggaran Pertemuan dengan SYL Masih Diproses, Kapan Dewas KPK Panggil Firli?
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh WNI bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Dengan putusan tersebut, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Setelah putusan ini diketuk, Wali Kota Gibran Rakabuming Raka akhirnya diputuskan mendampingi capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Mereka akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 25 Oktober.