Masuk RI Ilegal Diduga Bawa Tembaga Curian PLN, 3 Warga Timor Leste Diserahkan ke Imigrasi Atambua
JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Belu menangkap tiga orang warga Timor Leste. Ketiganya masuk ke Indonesia melalui Belu di Nusa Tenggara Timur (NTT) secara ilegal.
"Ada tiga orang warga Timor Leste yang masuk secara ilegal ke Indonesia melalui wilayah Kabupaten Belu," kata Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak dalam keterangan, Senin 23 Oktober, disitat Antara.
Ketiga wara Timor Leste yang masuk ilegal tersebut inisial MK (20), RIDC (26) dan JK (21).
Menurut dia, ketiga warga Sekato, Distrik Oecusse, Timor Leste itu, terdeteksi masuk secara ilegal oleh anggota intelijen kepolisian pada Sabtu 21 Oktober.
Ketiganya melintasi jalur Sone, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kemudian melanjutkan perjalanan melewati Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak.
"Setelah mendapat informasi itu anggota intelijen di bawah komando AIPDA Lucky bergerak ke lokasi tersebut," kata Richo.
Baca juga:
- KPK Bakal Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Nepotisme Ketua MK Anwar Usman dan Jokowi Sekeluarga
- Ketua MK Anwar Usman dan Jokowi Sekeluarga Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme
- Anwar Usman Tetap Berwenang Pimpin Sengketa Pilpres 2024 Meski Perkaranya Libatkan Gibran
- Laporan Dugaan Pelanggaran Pertemuan dengan SYL Masih Diproses, Kapan Dewas KPK Panggil Firli?
Richo mengatakan, setelah dilakukan interogasi, ketiga warga Timor Leste itu mengaku masuk Indonesia tanpa dokumen resmi. Ketiganya kemudian diamankan dari Gudang Bintang Laut, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak.
Richo menambahkan, ketiga warga Timor Leste tersebut mengaku menjual tembaga diduga hasil curian dari PLN wilayah Oecusse, Timor Leste.
"Mereka mengakui bahwa tembaga tersebut berasal dari sisa-sisa kabel milik PLN Oecusse. Dua dari ketiga pelintas batas ilegal tersebut telah beberapa kali masuk ke Indonesia untuk menjual tembaga ini di Gudang Bintang Laut Atapupu dengan harga sekitar Rp80 ribu per kilogram," ujarnya.
Terhadap ketiga warga Timor Leste itu, kepolisian telah meyerahkannya kepada pihak Imigrasi kelas II TPI Atambua untuk diproses sesuai dengan undang-undang keimigrasian Indonesia.