Calonkan Gibran di Pemilu 2024, Airlangga Klaim Komunikasi Golkar-PDIP Baik-baik Saja

JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyebut komunikasi dengan PDI Perjuangan (PDIP) masih lancar-lancar saja setelah Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengusung kader PDIP Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Prabowo Subianto.

“Komunikasi lancar,” kata Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 23 Oktober.

Pernyataan itu disampaikan Airlangga menanggapi pertanyaan apakah KIM yang terdiri dari Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, Gelora, PAN, PBB, Garuda, dan Prima, sudah meminta izin ke PDIP untuk mengusung Gibran sebagai bakal cawapres.

Ketika dikonfirmasi kembali apakah Gibran Rakabuming Raka sudah pindah ke Partai Golkar dan sudah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Golkar, Airlangga menjawabnya dengan berkelakar.

“KTP sudah,” katanya.

Airlangga lantas menekankan pencalonan Gibran sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto didukung oleh seluruh partai anggota KIM.

Soal komunikasi dengan PDIP di tengah isu Gibran akan bergabung ke Golkar, Airlangga kembali hanya menjawab "Komunikasi dengan PDIP lancar-lancar saja,"

Airlangga menekankan hal penting dari KIM saat ini adalah proses pendaftaran bakal capres-cawapres Prabowo dan Girban yang rencananya dilangsungkan pada 25 Oktober 2023.

Ia menepis anggapan ada partai yang ingin merebut Gibran setelah diusung sebagai cawapres oleh KIM.

“Tidak ada rebut-rebutan,” jawab Airlangga ketika disinggung mengenai kabar bahwa Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang ingin merekrut Gibran jika tidak bergabung dengan Golkar.

Pada Minggu malam (22/10), bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres usungan KIM untuk Pilpres 2024. Keputusan itu dibuat secara aklamasi dan seluruh partai anggota KIM mencapai konsensus atas keputusan tersebut.

Pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres dibuka KPU RI pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.