BNPT Minta Warga Hati-hati Penggalangan Dana untuk Palestina
MATARAM - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati memberikan sumbangan dalam aksi penggalangan dana untuk Palestina yang dilakukan masyarakat umum karena dikhawatirkan disalahgunakan.
"Jangan sampai penggalangan dana Palestina, tidak sampai. Pura-pura buat Palestina tapi kemudian dibelokkan. Jadi hati-hati penggalangan dana oleh masyarakat umum karena bisa saja dana tidak sampai ke sana tapi dimanfaatkan untuk kegiatan lain," kata Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Bangbang Surono di Mataram dilansir ANTARA, Kamis, 19 Oktober.
Dia menyarankan kepada masyarakat yang ingin menyisihkan uangnya untuk Palestina dapat menghubungi atau mendatangi Kedubes Palestina di Jakarta.
"Di sana sudah jelas pemerintahan Palestina, jadi lebih terukur kemana disalurkan. Jadi jangan sampai ngumpul-ngumpulin tapi kemudian tidak jelas," ujarnya.
Karena itu, terhadap banyaknya aksi-aksi penggalangan dana, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
"Pengawasan Pemda ini harus dikoordinasikan jadi pengepul dana tadi harus di awasi kalau perlu di imbau, ditanyakan apakah terhubung dengan pemerintahan Palestina. Jangan sampai ngaku untuk orang Palestina, nyatanya tidak karena banyak yang nggak sampai," terangnya.
Baca juga:
- Survei LSI: Prabowo-Erick Unggul dari Kandidat Lain
- Bendum NasDem Klarifikasi Pajak Mobil yang Ditumpangi Anies-Muhaimin: Sudah Bayar Sebelum Viral
- Densus 88 Ringkus 6 Teroris di Kalbar dan Sumsel
- Singgung AMIN dan Ganjar-Mahfud Redup Daftar KPU, Gerindra: Jagoan Muncul Belakangan, Alam Bakal Gegap Gempita
Sementara Kepala Bakesbangpoldagri NTB Ruslan Abdul Gani menjelaskan penggalangan dana sudah diatur dalam UU nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang dan barang. Di mana dalam pengumpulan uang dan barang dari masyarakat harus memiliki izin.
"Pengumpulan dana harus memiliki izin, kalau antarkabupaten izinnya di provinsi, kalau antarprovinsi izinnya dari Menteri dan sesuai UU tidak boleh dipotong sepeserpun. Kalau tidak mampu menyalurkannya maka diberikan kepada pemerintah," ujarnya.
Dia menjelaskan dari hasil pantauan penggalangan dana untuk Palestina banyak berada di Mataram, pihaknya tidak melakukan penindakan namun lebih kepada upaya pencegahan. Meski demikian, dirinya tidak menampik kasus penyalahgunaan penggalangan dana pernah terjadi di NTB.
"Yang diantisipasi jangan sampai penggalangan itu dipergunakan untuk teroris. Kan bahaya lagi itu, makanya jangan sampai dibelokkan," katanya.