Samsat Manokwari: Tunggakan Pajak Randis Pemprov Papua Barat Rp1,4 Miliar
JAKARTA - Unit Pelaksanaan Teknis Samsat Manokwari mencatat jumlah pajak kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2023 yang harus diselesaikan mencapai Rp1,4 miliar.
Kepala UPT Samsat Manokwari Septinus Ullo mengatakan, surat penagihan pajak kendaraan dinas sudah diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat.
"Kami sudah kirim surat penagihan ke pemerintah provinsi melalui BPKAD," kata Septinus di Manokwari, Antara, Rabu, 18 Oktober.
Ia berharap pemerintah provinsi segera menyelesaikan tunggakan tersebut sebelum program penghapusan denda dan bea balik nama pajak kendaraan bermotor berakhir pada 31 Oktober 2023.
Pemerintah semestinya menjadi contoh bagi masyarakat terkait ketepatan waktu menyelesaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
"Kalau lewat tanggal 31 Oktober, nilainya sudah lebih dari Rp1,4 miliar. Jadi kami harapkan segera selesaikan," jelas Septinus.
Tahun 2022, kata dia, pemerintah provinsi telah menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat dengan nilai lebih kurang Rp3 miliar.
Samsat terus berkoordinasi dengan BPKAD agar pembayaran pajak kendaraan dinas tidak melewati masa jatuh tempo, karena akan terakumulasi dengan denda.
"Saya sudah cek ke beberapa Samsat di provinsi lain, ternyata Papua Barat cukup patuh dalam membayar pajak kendaraan dinas," ujar Septinus.
Ia mengapresiasi respon cepat Pemerintah Kabupaten Manokwari yang sudah melunasi kewajiban pajak kendaraan dinas tahun 2023 lebih kurang Rp900 juta.
Sesuai arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UPT Samsat harus berani menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor milik pemerintah daerah.
"Tidak hanya masyarakat yang saya tagih, tapi pemerintah juga saya tagih karena kewajiban pajak itu setiap tahun," tegas Septinus Ullo.