Mengkaji Baik Buruknya Sistem Pilkada Asimetris ala Tito Karnavian
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sedang mengkaji beberapa opsi alternatif, berdasarkan hasil evaluasinya terhadap proses pemilihan kepala daerah atau Pilkada langsung. Salah satu opsi yang dikemukakan, yakni pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan mengembalikannya ke DPRD atau Pilkada asimetris.
Usulan tersebut kini menjadi kontroversi, karena dirasa akan merubah sitem pemilu yang telah berlangsung selama ini. Sejatinya, metode yang diusulkan oleh Mendagri Tito Karnavian soal usulannya mengembalikan proses pemilihan kepala daerah oleh DPRD, sudah pernah bergulir pada Sidang Paripurna DPR RI, 24 September 2014 silam.
Pada 2014 lalu, DPR disebut pernah menyepakati wacana Kepala Daerah dipilih dari DPRD. Namun sayangnya hal tersebut dibatalkan lewat Perppu yang diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Adanya usulan tersebut konon didasari karena alasan biaya yang mahal, potensi konflik yang diakibatkan karena pemilukada langsung yang dianggap tidak menjamin munculnya kepala daerah yang baik," tulis Sri Nuryati dalam jurnal ilmiahnya berjudul 'Intervensi Penyelenggaraan Pemilukada: Regulasi, Sumberdaya dan Eksekusi', pada 2015 silam.
Hal itu juga ditunjang dengan, data Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sejak tahun 2013. Di mana terdapat 954 pasangan kepala daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota yang terpilih, namun kemudian terjerat permasalahan hukum. Hal inilah yang menjadi dasar Kemendagri untuk menata ulang mekanisme pemilukada langsung, pada saat itu.
Berbicara mengenai pilkada asimetris, juga bukan hal baru di Indonesia, sebab telah ada beberapa daerah yang menggunakan mekanisme tersebut dalam memilih kepala daerahnya. Setidaknya, ada tiga daerah yang menerapkan sistem pilkada berbeda dibandingkan daerah lain, yakni DKI Jakarta, Yogyakarta dan Aceh.
Perbedaan sistem pilkada langsung dan asimetris bisa muncul dikarenakan suatu daerah memiliki karakteristik tertentu seperti kekhususan dalam aspek administrasi, budaya ataupun aspek strategis lainnya. Pengamat politik Siti Zuhro menjelaskan, secara umum pilkada asimetris merupakan proses pemilihan kepala daerah secara langsung dan diatur oleh daerah secara mandiri. Sehingga berbeda dengan pilkada di daerah lain.
"Pilkada asimetris itu artinya mengacu pada daerah yang bisa melakukan pilkada langsung ada yang melalui DPRD dengan berbagai persyaratan baru kan gitu," Kata Zuhro saat dihubungi VOI, Rabu, 20 November.
Menurut Zuhro pilkada asimetris itu tidak bisa dimaknai bahwa dengan itu pilkada bisa lebih berkualitas. Menurutnya hal itu lebih kepada otonomi daerah saja. "Khusus di Papua, Papua Barat, khusus di Aceh, khusus DKI Jakarta, ada istimewa di Yogyakarta. Itu disentralisasi asimetris," jelasnya.
Zuhro menilai pilkada asimetris seperti madu dan racun. Bisa menjadi positif apabila edukasi pencerahan politik masyarakat cukup. Sehingga masyarakat bisa lebih banyak berperan aktif. "Tidak efektif hanya miliknya elit. Accuntable juga bisa dipertanggungjawabkan. Seharusnya seperti itu," kata Zuhro.
Sedangkan sebaliknya, bisa menjadi buruk ketika nalar-nalar politik masyarakat belum terbangun. "Sehingga yang terjadi adalah adanya vote buying (politik uang) bukan partisipasi aktif," pungkasnya.
Hal senada juga diutarakan ahli hukum tata negara, Denny Indrayana yang mengatakan bila pilkada langsung, tidak langsung atau asimetris hanyalah pilihan dari sistem pemilihan kepala daerah yang disediakan oleh undang-undang.
"Memang kalau kita bicara pilkada, itu langsung atau tidak langsung secara UUD memungkinkan. Bahasa UUD-nya 'kan dipilih secara demokratis. Jadi, itu pilihan politik hukum pembuat UU," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Kamis, 21 November.
Dirinya menambahkan, hal yang perlu digaris bawahi mengenai sistem pemlihan kepala daerah adalah prinsip jujur dan adil (Jurdil) serta prosesnya tanpa campur tangan politik uang, sehingga tidak ada praktik koruptif. "Baik pilkada langsung atau enggak langsung itu potensi politik uang ada. Nah, bagaimanakah kita meminimalkan. Ke mana arahnya? Ya, kita serahkan kepada pembuat UU."
Praktik Pilkada Asimetris
Model pemilihan kepala daerah dengan mengunakan sistem asimetris, sejatinya bukanlah hal baru di Indonesia. Misalnya DKI Jakarta yang tidak memilih wali kotanya, sedangkan Yogyakarta tidak memilih gubernur, dan kota Aceh dengan keberadaan partai politik lokal.
- DKI Jakarta
Secara umum pelaksanaan pilkada di DKI Jakarta berbeda dari provinsi lain, kota administratif yang ada di Jakarta tidak melakukan pilkada. Satu-satunya pilkada yang diselenggarakan di Jakarta hanyalah pemilihan gubernur.
Keistimewaan Jakarta diatur di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai Pasal 10 UU tersebut, dalam menjalankan pemerintahan, gubernur dibantu wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Adapun mekanisme penunjukkan walikota diatur di dalam Pasal 19 UU Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Jabatan itu dapat diisi pegawai negeri sipil yang diangkat gubernur atas pertimbangan DPRD.
- Aceh
Pelaksanaan pilkada di Aceh, juga berbeda dengan mekanisme pemilihan di daerah lain. Hal ini dikarenakan Provinsi Aceh berhak memiliki partai politik lokal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Keberadaan parpol lokal ini, tidak terlepas dari kesepakatan yang dibangun antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finflandia, pada 15 Agustus 2005. Pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, tercatat ada empat partai lokal Aceh yang ikut di dalam kontestasi. Mereka adalah Partai Aceh, Partai Sira, Partai Daerah Aceh dan Partai Nanggroe Aceh.
- Yogyakarta
Daerah istimewa Yogyakarta, bisa dibilang merupakan kebalikan dari mekanisme pilkada di DKI Jakarta. Sebab Yogyakarta masih melangsungkan pilkada langsung untuk posisi bupati dan walikota. Namun tidak ada proses pemilihan gubernur.
Hal ini dikarenakan, posisi gubernur dan wakil gubernur telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyebutkan bahwa DIY memiliki bentuk dan susunan pemerintah yang bersifat istimewa. Sehingga jabatan gubernur dan wakil gubernur, harus dipegang oleh seorang Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam.