Usut Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Periksa Ajudan hingga Pengawal Firli Bahuri Hari Ini
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memeriksa lagi Kevin Egananta selaku Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, hari ini. Pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari sebelumnya yang belum rampung.
"Salah satunya ADC Ketua KPK RI (diperiksa lagi hari ini)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada VOI, Rabu, 18 Oktober.
Kevin sedianya telah diperiksa pada Jumat, 13 Oktober. Namun, karena satu dan lain hal, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadapnya.
Tak hanya itu, ada dua saksi lainnya yang juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Namun, untuk identitasnya tak disampaikan.
Dalam keterangannya, Ade hanya menyebut ada beberapa saksi baru yang akan diperiksa hari ini. Satu di antaranya Pamwal dari Firli Bahuri.
"6 orang saksi merupakanjudan pejabat eselon 1 di Kementan RI, 1 orang Pamwal Ketua KPK RI, dan 8 orang saksi lainnya," ungkapnya.
Kemudian, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 berinisial M. Namun, belum diketahui identitas lengkapnya
"Satu orang saksi dari eks Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2007-2011," kata Ade.
Adapun, rangkaian kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima dumas pada 12 Agustus 2023.
Dengan adanya aduan itu, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengumpulkan keterangan dengan dasar surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Baca juga:
- Tak Ada Elite Gerindra di Pernyataan Bersama 8 Parpol Tolak Proporsional Tertutup Pemilu 2024, Golkar: Mereka Sudah Setuju
- Dibacakan Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ini 5 Pernyataan Sikap Delapan Parpol yang Resmi Tolak Sistem Pemilu Proposional Tertutup
- Delapan Parpol Bakal Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Waketum NasDem: Ini Menyangkut Kepentingan Parpol, Tak Perlu Melibatkan Jokowi
- Pukulan Telak dalam Kasus Korupsi Hakim Agung, Ketua MA: Mohon Maaf yang Sebesar-besarnya
Tak berselang lama, penyelidik menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Di tahap ini, sejumlah saksi diperiksa, salah satunya SYL.
Kemudian, setelah rangkaian penyelidikan rampung dilakukan, penyelidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.