Swasta Bisa Ikut Bisnis Jargas, Pemerintah Siapkan Aturan

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan skema kerja sama antara pemerintah dengan swasta dalam mengembangkan program jaringan gas rumah tangga.

Asal tahu saja, pemerintah pun menetapkan 2,4 juta Sambungan Rumah Tangga (SR) bisa terealisasi hingga tahun 2024.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, Pemerintah akan menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

"Poin besar yang pertama, sudah ada aturan Perpresnya tapi di dalam perpres tersebut belum dimasukkan jargas KPBU," ujar Tutuka yang dikutip Rabu 18 Agustus.

Tutuka memaparkan, pemberlakuan skema ini dikarenakan serapan program jargas yang masih rendah. Setelah berjalan sejak 2019 tercatat baru 800-an ribu SK yang terpasang.

"Jadi masih kecil dan dengan jargas KPBU kita harapkan bisa berapa kali lipat lah dari saat ini. Kita targetkan ratusan ribu sampai mendekati tinggi lah untuk setiap tahunnya sehingga target yang diharapkan tidak jauh untuk bisa dikejar," beber Tutuka.

Ia juga menerangkan jika Kementerian ESDM akan menambah mekanisme harga dalam peraturan tersebut.

"Ada mekanisme penetapan harga, itu akan mengikuti kebijakan ini supaya ini bisa sejalan, program KPBU bisa berjalan," pungkas Tutuka.

Program pembangunan jaringan gas kota merupakan proyek pengganti Liquefied Petroleum Gas (LPG), program ini telah dilaksanakan Kementerian ESDM c.q Ditjen Migas sejak tahun 2009 dan hingga saat ini total telah terbangun 662.431 SR.

Tujuan pembangunan jargas adalah memberikan akses energi kepada masyarakat, menghemat pengeluaran biaya bahan bakar gas bumi, membantu ekonomi masyarakat menuju ekonomi masyarakat mandiri dan ramah lingkungan dan mengurangi beban subsidi BBM dan/atau LPG pada sektor rumah tangga.