Heru Budi Ditagih Lunasi Kekurangan Gaji PJLP DKI Belum Setara UMP 2023
JAKARTA - Akun media sosial Instagram Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diserbu komentar sejumlah warganet yang menagih pelunasan kekurangan gaji penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP).
Sejak bulan Januari lalu, gaji yang diterima PJLP di Jakarta belum sesuai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Mereka masih mendapat gaji setara UMP tahun 2022.
Penagihan rapelan sisa gaji puluhan ribu PJLP ini ditulis dalam komentar unggahan foto kegiatan Heru bersama Menteri BUMN Erick Thohir yang tengah menghadiri acara di Bundaran HI pada Minggu, 15 Oktober.
"Pak, gaji rapelan PPSU kapan turunnya Pak, katanya bulan Oktober," ungkap akun Instagram anone.april, dikutip Selasa, 17 Oktober.
"Yang terhormat @herubudihartono @dkijakarta @bpkdpemprovdki @dpr_ri kapan Rapelan PJLP turun ini sudah tanggal 16 katanya awal bulan oktober tapi sampe sekarang. Ya ampun pak kita cuma mengharapkan dari gaji untuk kebutuhan sehari-hari," tulis akun klemens141.
"Pak mana rapelan, Bapak enak punya duit kagak mikirin keluarga," ucap akun perdian_doank12.
Beberapa waktu lalu, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan, pembayaran gaji PJLP yang pada tahun ini belum sesuai dengan tahun 2023 bakal dirapel setelah perubahan APBD tahun ini selesai ditetapkan.
"Kalau kita lihat dari jadwal Badan Musyawarah kan September ini sudah selesai (perubahan APBD). Jadi, hitungan kami di Oktober 2023 paling tidak sudah bisa mereka memperoleh gaji atau upah struktur yang baru. Ditambah dengan tampilan atas selisih antara nilai UMP 2022 dan UMP 2023," kata Sigit kepada wartawan, Jumat, 15 September.
Sigit pun berjanji tidak akan ada lagi kasus serupa pada tahun 2024. Pemprov DKI, kata dia, akan mengantisipasi kenaikan nilai gaji setara dengan UMP tahun depan.
"Kita menggunakan metodologi fast dimana metodologi ini sudah memperhitungkan kaitan dengan analisa resiko maupun beban kerja. Ini memberikan kepastian bagi si penyedia jasa maupun pengguna jasa," urainya.