Aturan Netralitas ASN di Pemilu 2024, Apa Saja Larangannya Berdasarkan UU?

YOGYAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus menggencarkan sosialisasi aturan netralitas ASN di Pemilu 2024. Langkah ini merupakan tugas dari Bawaslu untuk mencegah adanya praktik ketidaknetralan ASN. Kurangnya pemahaman terkait regulasi netralitas ASN menjadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran pemilu di kalangan abdi negara.

Said Fadhil, Plt Kepala Puslatbang KHAN, mengungkapkan pihaknya telah melakukan analisa isu kebijakan dalam bentuk Policy Paper kebijakan terkait netralitas ASN. Dari hasil kajian tersebut, ditemukan sejumlah faktor penyebab adanya pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu, mulai dari belum memahami regulasi, penindakan yang belum optimal, hingga pengawasan yang belum maksimal. 

ASN yang kedapatan melanggar ketentuan netralitas dalam Pemilu maka akan dijatuhi sanksi administrasi dan pidana. Lantas seperti apa aturan netralitas ASN di Pemilu 2024?

Aturan Netralitas ASN dalam Pemilu

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam Pemilihan. Penerbitan SKB bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN saat Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024 mendatang. 

SKB tersebut ditandatangani oleh Abdullah Azwar Anas (Menteri PANRB, Tito Karnavian (Mendagri), Bima Haria Wibisana (Plt. Kepala BKN), Agus Pramusinto (Ketua KASN), serta Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu).

Ketentuan mengenai asas netralitas ASN telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan tersebut menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Undang-undang tersebut mengatur setidaknya 16 hal larangan untuk para ASN dalam pilihan politiknya, sebagai berikut: 

(1) Kampanye melalui media sosial; 

(2) menghadiri deklarasi calon; 

(3) ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye; 

(4) ikut kampanye dengan atribut PNS;  

(5) ikut kampanye dengan fasilitas negara; 

(6) menghadiri acara partai politik; 

(7) menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon; 

(8) mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan; 

(9) memberikan dukungan ke calon legisalatif atau independekan kepala daerah dengan memberikan KTP 

(10) mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN; 

(11) membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon; 

(12)  menjadi anggota atau pengurus parpol 

(13)  mengerahkan PNS ikut kampanye 

(14) pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain 

(15) menjadi pembicara dalam acara Parpol 

(16) foto bersama paslon dengan simbol tangan atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan.

Dibuatnya SKB netralitas juga akan memudahkan ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik maupun disiplin pegawai. SKB diberlakukan bagi ASN di seluruh tingkatan instansi baik di pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia.

Hukuman bagi Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu

Apabila pelanggaran ASN dalam UU ASN dikenakan sebatas sanksi administrasi saja, pada UU Pemilu hukuman yang diganjarkan berbeda. Dalam UU Pemilu dan Pilkada terdapat dua jenis sanksi yakni sanksi administrasi atau pidana bagi ASN yang melanggar netralitas. 

Larangan melanggar netralitas bagi ASN termasuk dalam kategori delik aduan. Jadi apabila ada yang mengadukan ke Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN, maka dapat ditindak sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Mengacu pasal 15 PP No. 42 Tahun 2004, jenis sanksi yang diberikan yakni sanksi moral dan juga tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Demikianlah ulasan mengenai aturan netralitas ASN di Pemilu 2024 yang harus dipatuhi oleh para abdi negara. Selain memahami sejumlah aturannya, ASN juga harus mencermati gangguan netralitas yang dapat muncul di setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.