Karena Kelas Aman adalah Hak Seluruh Anak Bangsa
PASURUAN - Satu guru dan seorang murid SDN Gentong, Gadingrejo, Pasuruan meninggal tertimpa atap bangunan kelas. Nahas, sebab atap runtuh di tengah proses belajar mengajar. Ironis, karena yang kami ingat, pendidikan adalah segalanya bagi negeri ini. Entah benar atau tidak.
Anti tengah mengajar di kelas II-B ketika atap bangunan kelas mulai roboh dari sisi selatan. Sempat terkejut melihat peristiwa itu, namun naluri bertahan hidup Anti lebih kuat. Ia berhasil menyelamatkan diri.
"Tiba-tiba ada suara kaya tsunami. Ambruknya berjalan dari selatan," katanya dikutip Detikcom, Rabu (6/11/2019).
Beberapa saksi mata mengungkap keterkejutan yang sama. Kebanyakan dari mereka tak menyangka atap itu bisa runtuh. Di tengah proses belajar mengajar pula.
Budi Santoso, petugas kebersihan sekolah menggambarkan pecahnya jeritan dan tangisan ketika siswa dan pengajar berhamburan keluar dari ruang kelas. Di antaranya tertimpa material yang ambruk.
Ahmad Eksan, seorang warga sekitar mengungkap setidaknya ada 13 orang yang terkurung dalam reruntuhan atap. "Saya sempat menolong tadi. Ada sekitar 13 yang tak bisa keluar. Kemudian ditolong," terangnya.
Selain Irza Almira (8), murid kelas IIA dan guru pengganti Sefina Arsi Wijaya (19), petaka ini juga menyebabkan sebelas murid luka-luka. Sebagian besarnya bahkan dilanda trauma.
Mendidik tapi tak melindungi
Semua sepakat. Pendidikan adalah cita-cita bangsa yang harus dicapai. Apa pun rintangannya, setiap anak bangsa berhak tumbuh dengan ilmu. Tapi, bagaimana mungkin mengesampingkan rasa aman dalam proses belajar mengajar? Sarana dan prasarana layak nan memadai wajib diwujudkan.
Pasal 45 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah memberi amanat. Setiap satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, serta kejiwaan peserta didik.
Sarana pendidikan merupakan media atau alat material yang berperan dalam kegiatan belajar mengajar secara langsung, mulai dari perabot, seperti kursi dan meja. Atau peralatan pendidikan berupa alat peraga, hingga media pendidikan, papan tulis
Sedang prasarana pendidikan berperan secara tidak langsung terhadap kegiatan belajar mengajar, seperti ruang kelas dan perpustakaan (Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007). Tak ada negosiasi. Pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan memadai adalah modal penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Catatan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018 memaparkan jumlah sekolah dasar yang mencapai 148.244. Jika dipecah, terlihat penurunan jumlah SD Negeri sebanyak 48 sekolah dibanding tahun ajaran sebelumnya. Di sisi lain, jumlah SD yang dikelola swasta terhitung bertambah sebanyak 789 sekolah.
Pada 2017, jumlah SD Negeri tercatat sebanyak 132.022, sementara pada 2018 tercatat sebanyak 131.974 unit. Sedangkan SD Swasta jumlahnya meningkat, dari 15.481 unit pada 2017 menjadi 16.270 unit di tahun berikutnya.
Pengurangan jumlah SD Negeri terdorong oleh kebijakan penggabungan SD Negeri atau regrouping. Kebijakan itu dibuat untuk mengatasi permasalahan kurangnya tenaga pengajar ataupun minimnya daya serap siswa.
Hal tersebut nyatanya juga berkaitan dengan kondisi dan kecukupan ruang kelas di jenjang SD. Di tengah upaya memacu mutu pendidikan, nyatanya justru masih banyak ruang kelas dalam kondisi rusak.
Dalam data, terklasifikasi tiga tingkat kerusakan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Meski ada perbaikan di tahun ajaran 2017/2018, tapi persentase ruang kelas yang rusak dan rusak berat masih di atas 50 persen.
Pada 2018, kondisi ruang kelas yang rusak ringan atau sedang tercatat sebanyak 63,59 persen dari total jumlah SD yang ada. Sedangkan SD yang rusak berat totalnya mencapai sepuluh persen.
Artinya, hanya 26,41 persen SD yang tercatat dalam kondisi baik. Dengan begini, masihkah kita mengesampingkan rasa aman dalam perwujudan cita-cita pendidikan?