KSP Umumkan Tunjangan 98.972 Guru Inpassing Kemenag Segera Dibayarkan
JAKARTA – Kantor Staf Presiden (KSP) mengumumkan bahwa Kementerian Keuangan segera membayarkan tunjangan bagi guru madrasah non-ASN yang sudah menerima SK penyetaraan jabatan fungsional, melalui penyesuaian (Inpassing), akan segera dibayarkan.
Hal itu disampikan Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan,Sabtu 14 Oktober. Menurutnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran kurang lebih Rp 1,8 triliun, untuk membayar tunjangan 98.972 guru inpassing yang telah lama mengabdi. Masing-masing guru akan menerima Rp 1,4 juta per bulan.
Agar tunjangan tersebut bisa segera dicairkan, kata Abetnego, Kantor Staf Presiden mendorong Menteri Agama segera berkirim surat ke Menteri Keuangan. Surat tersebut, lanjut dia, berisikan kerangka acuan kerja dan rincian anggaran, laporan hasil riview APIP, SK Inpassing, dan rincian perhitungan guru penerima tunjungan dengan jumlah guru yang valid.
“Berkat koordinasi yang intens antara Kemenag dan KSP, Kemenkeu memberikan lampu hijau pembayaran tunjangan guru inpassing. Sekarang tinggal Menteri Agama bersurat ke Menteri Keuangan, termasuk mengirimkan SK Inpassing,” jelas Abetnego, di Jakarta, Sabtu (14/10).
Baca juga:
Deputi Bidang Pembangunan Manusia KSP ini, mengungkapkan keterlibatan Kantor Staf Presiden dalam penyelesaian persoalan hak keuangan guru non-ASN dari Kemenag berawal saat KSP menerima audiensi Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) pada 2 Februari 2023, dan demonstrasi guru madrasah non-ASN pada 26 Juni 2023. Pada kesempatan itu, mereka menuntut diberikan hak keuangan yang setara dengan guru ASN.
Sebagai tindak lanjutnya, terang Abetnego, KSP menggelar rapat koordinasi beberapa kali dengan Dirjen Pendis Kemenag dan Dirjen Anggaran Kemenkeu. Hasilnya, Kemenag akhirnya menerbitkan SK Inpassing bagi 98.972 guru, dan Kemenkeu menyatakan siap mengalokasikan pembayaran tunjangan itu.
“Persoalan inpassing ini terjadi bertahun-tahun. Tapi selesai hanya dalam 5 bulan. Ini menjadi kado Presiden Jokowi kepada guru madrasah non-ASN menjelang hari guru,” ujar Abetnego.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan SK penyetaraan jabatan fungsional bagi 98.972 guru madrasah non-ASN (inpassing). Program ini bertujuan agar guru madrasah non-ASN mendapatkan golongan seperti guru ASN.
"Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah bentuk pengakuan kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah non-ASN dengan menggunakan angka kredit yang setara dengan jabatan fungsional guru ASN," ujar Deputi II KSP ini.